KOTAMOBAGU POST – Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Pemilu 2019 memasuki tahapan pemetaan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS), pihak KPU Kotamobagu telah menetapkan sebanyak 242 Tempat Pemungutan Suara didirikan diseluruh kawasan Kota Kotamobagu.
242 TPS tersebut, untuk melayani sebanyak 85.800 pemilih dengan dengan rasio diatas jumlah 300 pemilih per-TPS.
Namun menurut Asep Sabar, Komisioner Bidang Data KPU Kotamobagu, pihak KPU Kotamobagu masih akan melakukan pemetaan kembali mengingat persyaratan untuk Pemilu Tahun 2019 yakni sebanyak rasio 500 pemilih per-TPS.
“Berbeda dengan Pilkada 2018, pada Pemilu 2019 pemilih yang terdaftar di TPS harus 300 orang, sementara di Pilkada 500 orang. Karena itu harus ada pemetaan kembali,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi perencanaan dan data saat rakor dengan PPK Pemilu 2019 di kantornya, Selasa (20/05/2018).
Menurut Asep yang didampingi operator Sidalih KPU Kota Kotamobagu; Yusril Kobandaha, sebagaimana Surat KPU RI Nomor 530/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 tentang Pemutakhiran Menuju DPS Pemilu 2019 tertanggal 25 Mei 2018, bagi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2018 dan telah menetapkan DPT segera memetakan jumlah pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 pemilih dengan menambahkan pemilih pemula untuk Pemilu 2019. (infotorial diskominfo kotamobagu)
Berikutnya, lanjut Asep, KPU RI juga memerintahkan agar KPU Kabupaten/Kota menurunkan data by name by address DPT Pilkada 2018 ditambah pemilih pemula kepada PPS melalui PPK. Setelah itu PPS dapat mengundang tokoh masyarakat maupun pengurus RT, RW yang pernah menjadi PPDP untuk sama-sama melakukan pemetaan terhadap pemilih yang ada di wilayahnya sesuai dengan kondisi lapangan.
Sebagaimana diketahui, DPT Pileg 2018 Kota Kotamobagu yang sudah ditetapkan sebanyak 85.800 orang dengan 242 TPS. “Nah, di Pemilu 2019 mendatang dengan rata-rata per 300 orang tiap TPS, maka akan ketambahan sekitar 40-an TPS, menjadi 288 TPS,” ujar Asep kepada media ini.
Asep mengharapkan awal pekan depan PPS sudah bisa menyerahkan hasil pemetaan tersebut ke KPU Kota Kotamobagu melalui PPK untuk kemudian diinput ke aplikasi sidalih tingkat kabupaten/kota oleh operator.
Kata dia, setelah melakukan pemetaan, PPK dan PPS Pemilu 2019 akan melakukan rapat penetapan DPS Pemilu 2019 di wilayahnya masing-masing dengan menggunakan dasar penetapan sesuai dengan data yang sudah dipetakan tersebut.
“Berdasarkan PKPU Nomor Tahun 2018 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2019 tahapan rekapitulasi tingkat PPS akan dilaksanakan pada tanggal 11-12 Juni, untuk PPK tanggal 13-14 Juni. Sedangkan untuk tingkat KPU Kota Kotamobagu akan dilakukan mulai 15-17 Juni 2018 mendatang,” kata Asep. (infotorial kpu kotamobagu)