KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menegaskan, bahwa tindak lanjut dari Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia yang telah menetapkan libur pada tanggal 27 Juni 2018 wajib ditaati.
“Keputusan Presiden RI yang menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak Rabu Tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur, harus ditaati oleh instansi pemerintah dan perusahaan swasta,” tegas Amnir Halatan Komisioner Bidang Hukum, KPU Kotamobagu.
Dikatakan maksud dengan meliburkan secara nasional pada hari Pilkada Serentak kata Amir, agar seluruh karyawan swasta dan pemerintah dapat ikut serta mensukseskan Pilkada khususnya di Kota Kotamobagu.
“Jika ada perusahaan swasta yang tidak meliburkan karyawannya pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018, itu merupakan pelanggaran. Sebab sama halnya dengan menghalang-halangi hak politik warga Negara untuk berdomkrasi di hari Pilkada Serentak,” tegas Amir.
Dia berharap, agar seluruh karyawan swasta maupun pegawai di instansi pemerintah yang sudah diliburkan, akan memberikan konstribusi terhadap partisipasi jumlah pemilih dihari pencoblosan Rabu tanggal 27 Juni 2018. (infotorial kpu kotamobagu/tim kpc)