Pijar Keadilan Tuding, Kejati Sulut Langgar Kepatutan Lembaga Tinggi Negara

Upacara di Kantor Kejati Sulawesi Utara (foto istimewa)
Upacara di Kantor Kejati Sulawesi Utara (foto istimewa)

KOTAMOBAGU POSTLembaga Pijar Keadilan menuding, para elit di Kejaksaan Tinggi Sulut (Kejati) sangat berambisi memenjarakan Marlina M.Siahaan selaku tokoh paling berjasa terhadap pemekaran di Bolmong Raya.

Ambisi ini menurut Sutimin Tobuon kapasitasnya Ketua Investigasi Pijar Keadilan, terlihat atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Da’wan Manggalupang di Pengadilan Tipikor Manado, terhadap sidang kasus Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD). Langkah ini dituding telah melanggar azas kepatutan terhadap Gelar Perkara Lembaga Tinggi Negara, yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI ).

“Aneh bin ajaib jika mendakwa seseorang tanpa didukung kelangkapan alat bukti. Dakwaan JPU sangat kabur karena telah mengabaikan surat atau gelar perkara Kejagung RI. Mereka sangat berambisi memenjarakan MMS,” kata Pijar Keadilan yang tergabung bersama 10 Lembaga lainnya dalam wadah yang terbentuk spontanitas yakni Solidaritas Masyarakat Anti Kriminalisasi dan Diskriminasi Bolmong Raya ( SOMASI – BMR ).

Pijar Keadilan sangat curiga, para elit di Kejati Sulut berambisi lantaran disinyalir, ada pesan-pesan sponsor dibalik tudingan Kriminalisasi terhadap MMS. “Wajar kami curiga, ambisi mereka patut diduga, karena ada pesan-pesan sponsor untuk menghentikan langkah politik MMS dengan cara memenjarakan sang tokoh pemegang gelar adat tertinggi di Bolmong Raya,” tegas Sutimin.

Sutimin juga menantang Kejati Sulut untuk membeberkan bukti-bukti jika MMS terlibat pinjam meminjam uang Rp1 Miliar dalam kasus Korupsi TPAPD Bolmong tahun 2011.

“Lho, Kejagung RI selaku Lembaga Tinggi Negara sudah menguji BAP milik MMS. Apa hasinya. Gelar Perkara Kejagung menyebutkan masih kurang alat bukti. Nah kenapa Kejati ngotot mendakwa MMS? Bukankah dakwaan JPU Da’wan Manggalupang SH, seperti melecehkan Gelar Perkara Kejagung,” tandas Tobuon berapi-api.

Ditambahkan, Jaksa Penuntur Umum, Da’wan Manggalupang SH dengan dakwaan  di Pengadilan Tipikor terhadap MMS, sudah melanggar azas kepatutan yang diterbitkan oleh Kejagung sebagai Lembaga Tinggi Negara. (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.