Bukan 50 Ribu, Ini Harga Rokok per Bungkus Tahun 2017

Headline, Nasional2486 Dilihat

 

KOTAMOBAGUPOST.COM – Wacana kenaikan harga rokok yang langsung menghebohkan masyarakat pada agustus 2016 lalu akhirnya telah berada babak akhir. Pemerintah akhirnya resmi menetapkan tarif harga cukai rokok yang resmi diumumkan.

Komentar pro kontra yang sempat ramai dan menjadi trending topik di media terkait rencana kenaikan harga rokok menjadi 50 ribu per bungkusnya selama hampir dua bulan ini perlahan mulai tidak terdengar lagi.

Seperti kita ketahui, pernyataan yang disampaikan oleh salah satu dosen kesehatan masyarakat UI itu juga berhembus kencang di pemerintahan yang seakan mengancam pemerintah untuk menaikan tarif cukai rokok di Indonesia yang dinilai sangat rendah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.010/2016 yang dikeluarkan oleh menteri keuangan, Sri Mulyani menetapkan bahwa kenaikan tarif tertinggi harga rokok adalah sebesar 13,46 persen untuk Tembakau Sigaret Mesin (SPM) dan 0 persen untuk Tembakau Sigaret Tangan (SKT).

Dengan total kenaikan segitu, maka kenaikan rata-rata tarif rokok adalah sebesar 10,54 persen .

Selain itu, Harga Jual Eceran (HJE) juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,26 persen.

Keputusan resmi pemerintah ini pun kembali menjadi perbincangan yang cukup menarik dan dinilai sangat kontroversional. Pasalnya, beberapa pihak atau aktor yang mengkampanyekan anti-rokok menilai kebijakan ini jauh dari kepuasan dan sangat konservatif dari apa yang menjadi ekspektasi kelompok anti rokok.

Memang jika kita menghitung kenaikan tarif rokok yang hanya sebesar 12,26 %, itu berarti harga rokok naik cuma sekitar 1200 hingga 1800 saja per bungkusnya.

Ini tentu jauh sekali dengan rencana kenaikan harga rokok sebesar 50 ribu yang ramai beberapa bulan lalu, karena jika dihitung kisaran harga eceran rokok tahun 2017 nanti, hanya 11.200 sampai 16.800 per bungkus.

 

Kontroversi Kenaikan Harga Rokok Tahun 2017

Sedari awal, memang kontroversi rencana kenaikan harga rokok menjadi 50 ribu per bungkus sudah sangat tidak masuk akal. Selain itu hal ini juga berbenturan langsung dengan Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 yang menetapkan bahwa kenaikan harga cukai rokok tidak bisa melebihi 57 persen.

Jika harga rokok tahun 2017 naik menjadi 50 ribu rupiah per bungkusnya, itu artinya ada kenaikan sebesar 350 persen cukai rokok dan tentu saja itu melanggar undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya.

Meskipun pemerintah sendiri telah mengkaji dan menimbang secara serius wacana kenaikan harga rokok yang tinggi, namun pada kenyataannya pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dan malah terkesan memihak pada pengusaha rokok.

Banyak sekali pihak yang menilai keputusan pemerintah yang hanya menaikan tarif rokok sebesar 1200 rupiah ini adalah bentuk ketidakberdayaan terhadap bisnis dan industri rokok.

Pemerintah dinilai tidak serius dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya rokok, karena kebijakan ini hanya menguntungkan pemerintah, pengusaha dan konsumen rokok. Tanpa memikirkan masyarakat lainnya yang bukan perokok dan harus menghisap racun asap rokok setiap hari.

Seharusnya harga rokok tidak mesti dibatasi oleh tarif cukai yang seakan menjadi tameng bagi pelaku industri rokok untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Aspek kesehatan adalah hal penting yang seharusnya menjadi sorotan utama dan menjadi bandul pemberat dari pertimbangan kenaikan harga rokok yang signifikan. Namun sekali lagi, ketidakberdayaan pemerintah, terutama menteri keuangan seakan menyingkirkan tujuan Indonesia Sehat yang di dengungkan menteri kesehatan.

Pemerintah boleh saja berdalih bahwa kenaikan harga rokok secara signifikan dalam waktu sekarang ini akan berefek negatif terhadap ketersediaan lapangan kerja, usaha mikro dan peningkatan pengangguran. Namun, pengkajian mendalam mengenai hak-hak perlindungan masyarakat juga harus dilakukan.

Solusi alternatif dan terobosan baru terkait jalannya industri rokok harus dipikirkan agar apa yang dikampanyekan pemerintah untuk membentuk masyarakat Indonesia sehat dapat terwujud secara nyata. (lex)

Sumber : transehat.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.