GUBERNUR DKI JAKARTA Anis Baswedan mengancam akan menjatuhkan sanksi berlipat berupa denda kepada Rizieg Shihab dan FPI apabila masih mengulangi pelanggaran terhadap protocol kesehatan Covid 19.
Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo denda sebesar Rp50 juta dikenakan kepada Rizieq Shihab dan FPI Sebesar Rp 50 Juta.
Hal ini dikatakannya dalam kegiatan konferensi pers yang disiarkan di Kanal Youtube BNPB Minggu (15/11/2020).
Dan menurut Doni bahwa denda tersebut merupakan denda yang tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat.
“Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu,” ujar Doni, dalam siaran persnya.
Dikatakan, sebelum dijatuhkan sanksi, Gubernur Anies Baswedan bersama Doni Monardo telah lakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan tersebut.
Ia juga meminta maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan pihak satgas tersebut kurang berkenan, Doni menyebut Satgas Covid-19 akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik kepada seluruh masyrarakat. (kps)