KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menetapkan pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (OD-SK) sebagai pemenang di Pilgub Sulut 2020 lalu.
“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahun 2020 pasangan calon nomor urut tiga atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dengan perolehan suara 821.503 sebagai pasangan terpilih,” kata Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan saat membacakan berita acara penetapan paslon terpilih yang digelar di Manado, Kamis (21/1/2021).
Kemudian berita acara tersebut diserahkan KPU Sulut ke paslon nomor urut satu (Tetty Paruntu-Sehan Landjar, nomor urut dua (Vonny Panambunan-Hendry Runtuwene, dan nomor urut tiga (Olly Dondokambey-Steven Kandouw) dengan didampingi partai pengusung sambil disaksikan pihak Bawaslu Sulut.
Berita acara ini juga diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Sulut dan partai politik.
Adapun hasil penetapan paslon terpilih juga dimuat di laman dan papan pengumuman KPU Sulut.
Pada kesempatan itu, Wagub Kandouw mengapresiasi jajaran penyelenggara pemilihan atas kelancaran Pilkada Sulut.
“Bersyukur tahapan demokrasi lebih dari setengah tahun sudah dilalui dan berjalan baik. Atas nama paslon OD-SK saya mengucapkan apresiasi sangat tinggi pada KPU Sulut yang secara profesional berintegritas melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah di Sulut dengan baik,” kata Kandouw.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak TNI/Polri yang telah menjaga keamanan dan kenyamanan Pilkada serta seluruh masyarakat Sulut yang telah berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Forkopimda Sulut dan Sekdaprov Sulut Edwin Silangen. (*)