Tupoksi Dinas Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Diperkuat 

Kotamobagu1048 Dilihat
Noval Manoppo SE, Kepala Dinas Penanaman ModalPelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu (dok : kotamobagu post)

KOTAMOBAGU POST – Memantapkan misi tahun 2017 sebagai tahun investasi yang dicanangkan oleh Walikota Ir Tatong Bara, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terus diperkuat.

Hal ini ditandai dengan terus bertambahnya kewenangan dibidang pengurusan perijinan pada Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas Novel Manoppo SE.

Penguatan pada instansi ini, sesuai penjabaran Perwako Nomor 14 Tahun 2017 dimana kewenangan penerbitan perizinan, berpusat di intansi tersebut.

“Saat ini kewenangan pembuatan dan penerbitan perizinan sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tujuannya untuk mempermudah pelaku usaha atau masyarakat dapat dengan cepat mengakses dan mengurus perijinan,” kata Kepala Dinas Noval Manoppo, (27/07/2017.

Sebelumnya kata Manoppo, instansi yang dia pimpin hanya diberikan kewenangan sebanyak 12 item. “Namun dengan pemberlakuan Peraturan Walikota, maka tugas dan kewenangan kami dibidang perjinan, bertambah menjadi 68 urusan,” ungkapnya.

“Hal ini menjadi semakin memudahkan masyarakat ketika hendak mengurus perijinan, sebab akan lebih muda mengurus perijinan karena tidak bolak-balik dari instansi yang satu pindah ke instansi yang satu. Semua sudah terpusat mengurus ijin satu pintu saja,” ucap Manoppo. (tim/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.