KOTAMOBAGU POST – Pajak Penerangan Jalan atau PPJ yang dibebankan Negara kepada semua pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), langsung disetorkan oleh PT PLN UP3 Kotamobagu ke Kas Pemerintah Daerah (Pemda) Kotamobagu.
Uang yang dikumpulkan dari seluruh pelanggan PLN di kawasan Kota Kotamobagu menurut Manager Pelayanan dan Administrasi, Muhammad Nauval, langsung disetorkan kepada Pemda Kotamobagu setiap bulannya.
“PPJ sebesar 10 persen yang dibayarkan oleh seluruh pelanggan khusus di kawasan Kotamobagu, sudah langsung otomatis setor ke Pemda,” ujar Nauval.
Dikatakan, besaran 10 persen Pajak Penerangan Jalan itu dibayarkan oleh pelanggan PLN saat mereka melakukan transaksi rekening listrik pra bayar atau pasca bayar. (*/tim kpc)