KOTAMOBAGU POST – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotamobagu yang ingin mengajukan pinjaman kredit ke Bank, sekarang ini harus mengantongi rekomendasi dari Sekretaris Daerah Kotamobagu.
Jika sebelumnya hanya butuh rekomendasi dari kepala dinas, kini terjadi berubah.
“Ini sesuai dengan perintah dari ibu Wali Kota,” ujar Sande Dodo, Sekkot Kotamobagu, Senin (26/20/2020).
Ia mengungkapkan, kebijakan ini dibuat mengingat banyak sekali ASN yang mengambil pinjaman atau kredit, melebihi batas wajar. Sehingga gaji yang tersisah tidak mencukupi lagi untuk kebutuhan keluarga.
“Banyak yang kredit ganda, artinya sudah melakukan pinjaman ke beberapa bank, sehingga harus dibuat satu pintu untuk pengendalian kredit macet, sebab banyak bank yang datang mengeluh kepada kami, karena kredit macet ASN,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kalau kredit macet di Bank lain sistem pembayaran disetor sendiri, tapi kalau untuk Bank SulutGo otomatis akan terpotong dengan sendirinya.
Sekot Mengatakan, Banyak ASN juga yang menggadaikan SK pengangkatan pegawai dan kenaikan pangkat untuk mengambil pinjaman.
“Ada yang pinjamannya sampai Rp 409, bahkan ada yang tunggakannya hingga 2028,” jelasnya.
Sande Dodo mengatakan, maksimal pemotongan hingga 70 persen dari gaji.
“Kalau mau buat rumah ya tidak masalah, tapi kalau buat konsumtif kan, kasihan merugikan diri sendiri,” jelasnya.
Ia mengatakan, melalui sistem izin pinjaman satu pintu, pemerintah membantu ASN mengendalikan peminjaman melebihi batas.
“Kalau ada yang mau pinjam, kita cek dulu datanya, kalau masih memungkinkan kita berikan, tapi kalau tidak, ya kami tidak akan berikan rekomendasi meminjam,” jelasnya. (Samsu)