Pengelola IGD RSUD Kotamobagu Resmi Terlapor PIDANA di Polres Bolmong  

Headline, Kotamobagu3397 Dilihat

 

AIPTU. A.A Lawani dilaporkan tidak diberikan pelayanan medis darurat oleh pengelola IGD RSUD Kotamobagu dan dinyatakan meninggal dunia oleh IGD RSU Monompia pada tanggal 17 Agustus 2017. (Foto: tampak penyidik senior Polres Bolmong ini saat diusung oleh Anggota Polisi menuju liang lahat)

KOTAMOBAGU POST – Ketidakpuasan warga Kotamobagu, berujung proses pidana. Begitu gambaran berlabuhnya Laporan Polisi dari Keluarga Almarhum AIPTU A.A Lawani terhadap pengelola Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.

Laporan dugaan perbuatan tindak pidana sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, berkaitan dengan meninggalnya Alm.AIPTU A.A Lawani, seorang penyidik senior Polres Bolmong, diduga tidak diberikan pelayanan medis oleh IGD RSUD, saat dilarikan oleh pihak keluarga pada sekira pukul 18.15 Wita, tanggal 17 Agustus 2017.

Selain tidak diberikan tindakan medis, semisal pernafasan tambahan (oksigen) dan tidak dilakukan observasi darurat, juga keterangan kerabat Alm.AIPTU A.A Lawani, menyatakan pihak IGD tidak memberikan pelayanan mobil Ambulance hingga pihak keluarga hanya melarikan korban ke RSU Monompia (Dinyatakan Meninggal di RSU Monompia), sesuai saran pengelola IGD, namun tidak diberikan pelayanan mobil Ambulance.

“Laporan Polisi sudah kami diterima Polres Bolmong. Palapor keluarga alamarhum AIPTU A.A Lawani, pelapor juga sudah di lakukan BAP oleh Penyidik,” kata Kapolres Bolmong, melalui Kasat Reskrim Polrers Bolmong, AKP Hanny Lukas SE, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post.

Bahkan Kasat Reskrim Hanny Lukas tak membantah soal kunjungan sejumlah Penyidik Polres Bolmong Rabu siang tadi (30/08/2017) dengan menjajal bangunan IGD RSUD Kotamobagu.

“Benar, siang tadi penyidik melakukan pengumpulan informasi di TKP (RSUD Kotamobagu) dalam rangka penyelidikan,” ujar Lukas, membenarkan.

Menurut Kasat Reskrim, laporan isteri Almarhum AIPTU AA Lawani diterima dan diproses oleh penyidik Polres Bolmong, mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009.

“Ketentuan Pidana tentang pelayanan gawat darurat sudah diatur pada pasal 190  ayat 1 dan 2. Pasal ini merupakan hak bagi semua warga Negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak pelayanan kesehatan mereka yang dilindungi Undang undang,” kata Hanny Lukas.

Atas dasar pelaporan keluarga korban, pihak penyidik Polres Bolmong saat ini tengah melakukan penyelidikan dan akan ditingkatkan ke penyidikan bila, semua alat-alat bukti terpenuhi.

Sementara itu, pihak pimpinan RSUD Kotamobagu hingga berita ini diturunkan, belum terkonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait laporan polisi oleh keluarga almarhum AIPTU AA.Lawani di Polres Bolmong.

Wartawan masih berupaya memintai konfirmasi, atas laporan polisi terhadap pelayanan IGD RSUD Kotamobagu. (tim kpc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.