Pemkot Kotamobagu : “Tidak Ada Pemecatan Linmas, Masa Tugas Berdasarkan SK”

Kotamobagu18 Dilihat

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan pemecatan sepihak terhadap Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Seluruh Anggota Satlinmas, baik yang bertugas di kelurahan maupun di desa, bekerja berdasarkan penugasan yang diatur melalui Surat Keputusan (SK).

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E.. Ia menjelaskan bahwa sistem kerja Satlinmas sejak awal bersifat penugasan sementara, bukan pengangkatan tetap.

Menurut Sahaya, masa tugas Anggota Satlinmas secara jelas tercantum dalam setiap SK penugasan. Selama SK tersebut masih berlaku, Satlinmas menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi, dan berhak menerima honorarium sesuai dengan masa penugasan.

“Khusus di desa, mekanismenya juga sama. Masa aktif Linmas di desa sepenuhnya mengikuti SK penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah desa, dan honorariumnya bersumber dari keuangan desa,” jelas Sahaya.

Ia menambahkan, apabila SK penugasan Linmas di desa hanya diterbitkan untuk jangka waktu tertentu, misalnya dua atau tiga bulan, maka itulah masa aktif tugas Linmas di desa tersebut. Setelah SK berakhir, maka masa tugas juga berakhir, tanpa dapat disebut sebagai pemecatan.

“Jadi perlu dipahami, berakhirnya SK di desa bukan berarti Linmas diberhentikan. Itu hanya menunjukkan bahwa masa tugasnya memang sudah selesai sesuai dengan SK, dan honorarium juga diberikan sesuai masa penugasan tersebut,” ujarnya.

Sahaya juga menegaskan bahwa untuk Tahun 2025, masa kerja Satlinmas di kelurahan sudah diketahui bersama oleh para Lurah dan Anggota Linmas karena seluruhnya mengacu pada SK yang berlaku. Tidak adanya penugasan pada bulan November dan Desember 2025 terjadi karena tidak diterbitkannya SK penugasan pada periode tersebut, bukan karena adanya pemecatan.

Terkait pengukuhan Anggota Linmas kerap disalahartikan sebagai pengangkatan tetap, padahal pada prinsipnya pengukuhan bukanlah pengangkatan seumur hidup atau tanpa batas waktu, melainkan bentuk penegasan kesiapan dan komitmen dalam menjalankan tugas yang diberikan.

“Pengukuhan Linmas adalah penegasan kesiapan melaksanakan tugas, khususnya dalam rangka penguatan sistem keamanan dan ketertiban lingkungan. Pengukuhan tidak mengubah status, tidak menghapus batas waktu, dan tetap mengikuti SK penugasan,” tegas Sahaya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan tugas pengamanan lingkungan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan melalui sinergi antara Anggota Linmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, guna menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kelurahan dan desa.

Sementara itu, untuk Tahun 2026, Pemkot Kotamobagu memastikan bahwa proses penugasan kembali Anggota Satlinmas sedang berjalan. Para Lurah dan Kepala Desa diminta untuk segera mengusulkan calon Anggota Satlinmas agar dapat ditetapkan melalui SK penugasan yang baru, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan penjelasan ini, Pemkot Kotamobagu berharap masyarakat dapat memahami bahwa masa aktif dan hak Linmas, baik di kelurahan maupun di desa, sepenuhnya mengikuti masa berlaku SK penugasan, serta menegaskan kembali bahwa tidak pernah ada kebijakan pemecatan terhadap Anggota Satlinmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses