KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi salah satu sumber utama pasokan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame bagi kegiatan-kegiatan yang bersifat komersil atau promosi dari berbagai perusahaan di kawasan Kota Kotamobagu.
Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengkonfirmasi bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah diimplementasikan dan kini berfungsi sebagai payung hukum dalam pengumpulan PAD. “Iya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah diberlakukan dan merupakan payung hukum salah satu sumber PAD Kota Kotamobagu,” terang Sugiarto Yunus.
Sinthya Tegela, Kepala Seksi Pendapatan BPKD Kota Kotamobagu, menambahkan bahwa seluruh kegiatan perusahaan yang bersifat komersil dan promosi produk sekarang diwajibkan untuk membayar Pajak Reklame.
“Pajak Reklame sudah berjalan di Kota Kotamobagu, jadi setiap kegiatan yang mengandung promosi produk perusahaan dikenakan pajak reklame dan dihitung berdasarkan luas banner dan tempat yang digunakan,” jelas Tegela.
Untuk pembayaran Pajak Reklame, perusahaan diharuskan melakukan transfer langsung ke rekening Pemerintah Kota Kotamobagu di Bank Sulut dengan nomor rekening 002.01.12.0000222.
Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Kotamobagu secara signifikan, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik di kota tersebut.
Pemerintah Kota juga berharap, dengan adanya peraturan ini, perusahaan-perusahaan di Kota Kotamobagu dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, yang pada akhirnya akan berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.***