KOTAMOBAGU – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Kotamobagu telah mengonfirmasi rencana untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, pada Senin, 18 Maret 2024.
Menurut Sofyan, proses penyaluran tersebut hampir rampung, dan pihaknya hanya menunggu petunjuk teknis serta harmonisasi Peraturan Wali Kota Kotamobagu terkait dasar pembayaran THR dan Gaji ke-13. “Paling cepat akhir bulan ini,” ujar Sofyan optimis.
Pembayaran tambahan ini akan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sofyan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu siap untuk membayar sesuai dengan petunjuk teknis dan jumlah ASN di wilayahnya.
Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang akan memberikan THR sebesar 100 persen kepada ASN, TNI, dan Polri. “Ini menjadi satu kesyukuran bagi kami ASN Pemkot Kotamobagu,” ungkap Yusrin.
Yusrin juga menegaskan bahwa pembayaran THR dan Gaji ke-13 masih menunggu petunjuk teknis dan Peraturan Wali Kota.
“Kami masih menunggu diterbitkannya petunjuk teknis dan Perwako dalam hal penyaluran yang menjadi dasar pembayaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kotamobagu,” jelasnya.***