Pemkot Kotamobagu Pungut Uang Pajak ‘Haram’ dari Kontraktor

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan pungutan uang pajak ‘haram’ (melanggar hukum) yang di nomenklaturkan sebagai Pajak Galian C, diketahui material pasir dan batu di ‘rampok’ oleh kontraktor dari tambang tidak memiliki izin.

Adapun uang Pajak  ‘Haram’ ini dikumpulkan yang secara sepihak alias dipotong oleh Pemkot Kotamobagu sejak dari proses pencairan uang proyek pekerjaan fisik sebelum dibayarkan kepada pihak ketiga atau kontrkaktor.

Sementara material Galian C yang digunakan kontraktor diambil dari galian C yang tidak memiliki izin usaha tambang Galian C, alias illegal.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus saat diwawancarai Kotamobag Post baru-baru ini mengakui, pajak Galian C meliputi material batu dan pasir serta sirtu bukan dibayarkan oleh kontraktor namun dipotong langsung sebelum uang pencairan proyek dibayarkan kepada Kontraktor.

“Iya, kami langsung potong saat proses pencairan kepada pihak ketiga (kontrakator)” kata Sugiarto Yunus Kepala BPKD Kotamobagu.

Dia juga mengakui bahwa di kawasan Kota Kotamobagu kemungkinan belum ada pertambangan Galian C yang memiliki izin. “Izin tambang Galian C, kewenangan dari Provinsi Sulut,” terangnya melalui wawancara ponsel.

Sementara itu sejumlah kontraktor yang dihubungi Kotamobagu Post membenarkan uang pajak Galian C langsung dipotong oleh Pemkot Kotamobagu.

“Uang Pajak Galian C langsung dipotong, jadi kami menerima bersih uang proyek sudah dipotong pajak galian C dan kami akui material pasir dan batu serta sirtu yang kami gunakan kami beli atau ambil di tempat illegal tidak memiliki izin tambang,” kata sejumlah kontraktor membenarkan.

Namun yang mereka heran, Pemkot Kotamobagu justeru tetap merasa tidak ‘berdosa’ mengambil uang pajak dari hasil material dari tambang tidak berizin.

“Jangan salahkan kami mengambil material dari tempat illegal karena pemerintah tidak menyediakan tambang galian c yang berizin. Jadi semua material yang digunakan oleh kontraktor, berasal dari tempat illegal yang melanggar hukum,” terang sumber minta namanya tidak ditulis. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses