KOTAMOBAGU POST – Tindaklanjut Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No : 470.13/11176/SJ. Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid, Pemerintah Kota Kotamobagu, melakukan pemusnahan sebanyak 9.998 e-KTP atau KTP elektronik.
Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pada, Selasa (18/12/2018), Pukul 10.00 Wita pagi, ikut disaksikan Asisten 1 bidang Pemerintahan Drs.Nasrun Gilalom, Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu Iptu Abdul R Muhammad, Kasat Pol-PP Kotamobagu Dolly Zulhadji SH ME, serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Abdul Amar Paputungan SE.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, mengatakan pemusnahan E-KTP ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri untuk segera memusnahkan e-KTP yang rusak atau invalid.
“Pemusnahan ini kami lakukan, guna menindak lanjuti perintah atas dasar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.470.13/11176/SJ, agar tertib administrasi serta sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan,’’ ujar Virginia. Dilansir situs resmi Pemkot Kotamobagu.
Dikatakan, dari jumlah 9.998 e-KTP yang dimusnahkan ini, terkumpul dari tahun 2012 sampai dengan 2018. “Tidak menutup kemungkinan setiap hari ada KTP elektronik yang rusak atau invalid kami musnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi menjelang Pilpres dan pemilihan legislatif 2019,” pungkasnya. (diskominfo kk/tim kpc)