KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai melakukan tindakan tegas bagi pemilik usaha restoran yang tidak jujur dalam membayar pajak sesuai ketentuan.
Terpantau Kotamobagu Post, sebuah usaha rumah makan telah ditempel dalam pengawasan Pemerintah. Alasannya, selain tak berijin, juga dan juga pemiliknya tidak jujur membayar pajak sesuai ketentuan.
Rumah makan yang terletak di Jalan Paloko – Kinalang Kotamobagu ini, dianggap tidak mentaati PP Nomor 24 Tahun 2018, Tentang Pelayanan Perizinan Terintegritas Secara Elektronik, berikut tidak taat pada Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pajak Restoran serta Perwako Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2019, tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah.
Kabid Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Hamka Daun SE, sebelumnya menyatakan; pihak Pemkot Kotamobagu sudah memberikan kesempatan kepada semua pemilik rumah makan atau restoran agar jujur dalam membayar retribusi sesuai ketentuan, namun tak diindahkan. (audie kerap)