Pemkot Bantah Nama Walikota Kotamobagu Terseret ‘Nepotisme’ Pengisian Pengurus KPM

KOTAMOBAGU – Dinas Kominfo Kota Kotamobagu membantah tudingan Walikota Kotamobagu Weny Gaib, terlibat dan atau namanya terseret dalam kolusi dan nepotisme pengisian Pengurus Koperasi Merah Putih (KPM) di 33 Desa dan Kelurahan di Kota Kotamobagu.

“Tidak ada aturan yg mengatakan bahwa pengurus KMP harus diambil dari TS Winner, ( Tim sukses Paslon Weny Gaib-Rendy Mangkat) dan jelas Pak Walikota tidak terlibat dalam penentuan jajaran pengurus,” kata Kepala Dinas Kominfo, Fahri Damopolii, Sabtu 5 July 2025 kepada Kotamobagu Post, via seluler.

Menurutnya selama Dinaskominfo turun ke desa/kelurahan dalam proses pendampingan atau menghadiri langsung pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan dalam kaitan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, proses pemilihan pengurus dilakukan secara transparan dan demokratis.

“Dinas Kominfo masuk salah satu perangkat daerah yg diperintahkan sesuai Inpres Nomor : 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, untuk memfasilitasi sekaligus mendampingi proses pembentukan Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan,” kata Damopolii.

Fahri juga mengatakan, yang membentuk Koperasi Merah Putih itu bukan Pemkot Kotamobagu, tapi masyarakat di masing-masing desa/kelurahan melalui musyawarah desa/kelurahan.
“Pemkot hanya diminta untk memfasilitasi proses pembentukan,” tambah dia.

Diketahui, terisinya ‘wajah-wajah’ berasal dari Tim Sukses Walikota/Wakil Walikota (Winer) dalam kepengurusan yang diduga mendominasi 33 Kelurahan dan Desa di Kota Kotamobagu sudah banyak dikeluhkan karena adanya amanah (perintah) untuk mengisi semua kepengurusan di 33 desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu dengan Tim Sukses Winner.

“Waktu pelaksanaan musyawarah pembentukan KMP di Kota Kotamobagu, Sangadi/Lurah dan Camat sudah di amanahi (maksud oleh : Walikota Kotamobagu) bahwa pengurus KMP diambil dari Tim Sukses Winner,” kata sumber Kotamobagu Post.

Dikatakan, sejak rekrutmen di lakukan hingga rapat musyawarah, ada upaya untuk membatasi kehadiran tokoh-tokoh masyarakat dalam rapat musyawarah penentuan pengurus KMP yang ditandai dengan tidak adanya sosialisasi hingga ke tingkat bawah masyarakat, sehingga masyarakat tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam pembentukan dan pengisian pengurus koperasi.

Sebelumnya Ketua DPD Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Sulut menyebutkan bahwa pembentukan Pengurus KMP oleh Pemerintah Kota Kotamobagu tidak disosialisasikan dan tidak melibatkan masyarakat secara terbuka yang sarat Kolusi dan Nepotisme, ditandai tidak adanya instruksi yang turun ke perangkat desa untuk mensosialisasikan agenda pembentukan dan pengisian pengurus KMP, dan tindakan itu sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor :  5 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses