“Pelecehan Profesi Perawat, Walikota Kotamobagu ‘Injak-Injak’ Permen PAN-RB 35″

Headline, Kotamobagu54 Dilihat

KOTAMOBAGU – Kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu diera kepemimpinan Walikota dokter Weny Gaib SPM,  rupanya tidak lagi berdasarkan pertimbangan peraturan pemerintah, namun lebih kepada like or dislike untuk melampiaskan balas dendam politik pilkada.

Hal ini ditegaskan Ketua DPD Sulut, Lembaga Antik Korupsi Indonesia (LAKI), melalui Ketua Firdaus Mokodompit dan Ketua Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Totabuan (LP3T) David Mulur dalam menyikapi mutasi yang dilakukan Walikota Kotamobagu kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Perawat Lanjutan atau Mahir.

Mereka menyebutkan, indikasi kuat Walikota Kotamobagu telah menginjak-injak Permen Pan-RB Nomo 35 Tahun 2019, yakni kurun 20 hari saja sudah 2 kali menerbitkan surat mutasi kepada seorang ASN Perawat bernitial AS, dimana Surat Tugas tersebut diindikasikan sarat rekayasa dan manipulatif .

“Dalam dua kali surat tugas mutasi untuk seorang ASN Perawat sudah cukup untuk menyimpulkan, bahwa mutasi itu telah terjadi pelecehan terhadap profesi perawat yang sarat rekayasa dan manipulasi dan bukan berdasarkan pertimbangan analisis kinerja, tapi pertimbangan politis yang patut kami duga lantaran ASN Perawat tersebut adalah isteri dari seorang polisi yang bekas ajudan pada Calon Walikota Nayodo Korniawan SH pada Pilkada 2024 atau lebih kepada balas dendam politk,” terang LSM LAKI, Firdaus Mokodompit.

Tindakan itu kata Firdaus telah menginjak-injak dan melecehkan Permen PAN – RB Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum atas penilaian kinerja dan mutasi ASN Perawat dimana Perawat juga masuk dalam katageori sebagai Profesi yang mulia.

“Jabatan Perawat diberikan atas pengabdian dan kompetensi dan tidak boleh dihapus sewenang-wenang oleh Walikota Kotamobagu Weny Gaib. Sebab data kami kantongi, ASN Perawat tersebut pertama kali bertugas di Puskesman Motoboi Kecil  oleh Surat Perintah Tuga Walikota Kotamobagu Tatong Bara tertanggal 2 Februari 2021 atas perimbangan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Kota Kotamobagu yang sepenuhnya menuliskan jabatan ASN tersebut sebagai  Perawat Pelaksana Lanjutan/ Mahir,” ungkapnya.

Namun kemudian yang terjadi adalah Surat Tugas Walikota Kotamobagu yang diteken oleh Sekda Sofyan Mokoginta selama dua kali mutasi kepada ASN Perawat tersebut justeru telah melakukan manipulasi  dan merekayasa seolah-olah mutasi terhadap ASN bernitial AS tersebut bukan ASN Perawat Mahir, tapi seolah-olah hanya sebagai ASN non medis.

“Dua lembar Surat Walikota Kotamobagu itu sarat rekayasa dan manipulatif mulai dari narasi pertimbangan peningkatan kinerja perangkat kemudian peniadaan jabatan Perawat Mahir, ini sebagai bukti bahwa telah terjadi pembunuhan karakter ASN Perawat sekaligus  pelecehan terhadap profesi perawat. Pembandingnya jelas sekali, adanya Surat Walikota Kotamobagu era Tatong Bara yang diteken oleh Sekda Sande Dodo yang sangat menghormati profesi Perawat dengan menuliskan jabatan pada Surat Tugas yakni Pelaksana Perawat Mahir. Nah dibandingkan Surat Perintah 2 kali Walikota Kotamobagu era Walikota Weny Gaib, justeru telah menghapus dan menghilangkan jabatan Perawat Mahir. Ini sangat tragis sekali,” ucap Mokodompit, lagi.

Ketua LP3T David Wulur juga menegaskan, tindakan tersebut sudah menabrak regulasi yang melindungi dan mengatur profesi perawat yang tidak boleh disamakan dengan ASN bidang lainnya.

“Ini menjadi preseden buruk bagi bangsa kita dimana terjadi pembunuhan karakter terhadap karir ASN Perawat dengan mengangkangi peraturan Menpan RB.  Menurut kami tindakan ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi perawat. Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa ini. Sebab selain merugikan pribadi dari keluarga dari ASN Perawat, juga merugikan masyarakat karena tingkat ketergantungan pasien kepada perawat sangat urgen,” tambahnya.

Diketahui ASN Perawat benitial AS dengan jabatan Perawat Mahir berasal dari Kabupaten Boltim kemudian pada Tahun 2021 pindah tugas di BKPP Kota Kotamobagu kemudian direkomendasi kan untuk penerbitan Surat Perintah Tugas pada tanggal 22 Desember 2022 oleh BKPP Kotamobagu dan ditindaklanjuti oleh Walikota Kotamobagu menerbitkan Surat Perintah Tugas di Puskesmas Motoboi Besar sebagai Perawat Mahir.

Namun setelah Weny Gaib dilantik sebagai Walikota Kotamobagu pada tanggal 20 Februari 2025 langsung menerbitkan dua kali Surat Perintah Tugas, pertama mutasi 18 Maret 2025 dari Puskesmas Motoboi Besar ke Puskesmas Bilalang, kemudian mutasi kedua tanggal  tanggal 8 April 2025 dari Puskesmas Bilalang dipindahkan ke Kantor Kelurahan Tumobui, artinya selang 20 hari saja Walikota Kotamobagu sudah menerbitkan 2 kali Surat Perintah Tugas alias mutasi kepada seorang ASN Perawat.

Dalam dua kali Surat yang diteken Sekda Kotamobagu atas nama Walikota Kotamobagu, hanya mencantumkan jabatan sebagai pelaksana, bukan lagi sebagai Pelaksana Perawat Mahir, artinya jabatan Perawat yang melekat pada ASN Perawat yang kemudian diartikan peniadaan jabatan Perawat Mahir yang diatur dalam Permen PAN-RB sudah ditiadakan oleh Walikota Kotamobagu tanpa alasan ketentuan hukum sesuai analisis kinerja PAK diatur dalam Permen PAN RB Nomor 35 Tahub 2019.

Hingga berita ini diturunkan, Walikota Kotamobagu dan atau Sekda Kotamobagu sebagai pihak yang sudah menerbitkan 2 kali Surat Perintah Tugas yang dituding rekayasa dan manipulatif,  masih belum memberikan keterangan pers-nya berkaitan dengan peristiwa yang dihembuskan sejumlah lembaga pemerhati. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses