Pedagang Tak Mau Bayar Retribusi, Pemkot Kotambagu Terpaksa Tutup 90 Kios Pasar Tradisional Poyowa Kecil 

Kotamobagu870 Dilihat
Pemkot Kotamobagu saat melakukan penutupan sejumlah Kios Pasar Poyowa Kecil akibat pedagang menolak bayar retribusi jadi kewajiban mereka (foto : diskominfo kk)

KOTAMOBAGU POST –  Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil & Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu melakukan penertiban sekaligus Penutupan Kios Pedagang yang berada di Pasar Tradisonal Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Tindakan tegas ini dilakukan pada Senin (29/07/2019), akibat pihak pedagang menolak membayar kewajiban mereka, yakni retribusi sesuai Peraturan Daerah.

Menurut Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman J. Aray, S.IP., melalui Kepala Seksi (Kasi) Pasar, Ruslandi Mongilong, S.E., penutupan 90an kios tersebut disebabkan karena, para pedagang yang menempati kios, tidak pernah membayar retribusi pada Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Selama ini kami sudah melakukan upaya persuasif melalui pendekatan secara langsung kepada para pedagang pada saat menagih retribusi. Bahkan dalam beberapa kesempatan, kami juga sudah menjelaskan mengenai pentingnya membayar retribusi pelayanan pasar, akan tetapi hal ini sama sekali tidak diindahkan oleh mereka,” kata Landi sapaan akrabnya.

Dikatakan, jika retribusi pelayanan pasar dibayarkan secara rutin oleh pedagang, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup banyak dan ini akan sangat membantu guna kelancaran pembangunan di kota kotamobagu.

“Manfaat PAD yang didapatkan dari retribusi pelayanan pasar ini, juga bisa dirasakan kembali oleh masyarakat kotamobagu termasuk para pedagang yang tinggal di kios-kios tersebut. Jangan hanya menempati bangunannya saja, akan tetapi tidak mau berkontribusi dalam membayar retribusi. Kami masih memberikan kesempatan sampai dengan hari kamis (1/8) untuk menyelesaikan administrasi retribusi ini. jika tidak juga dibayarkan, maka mereka dilarang untuk menempati kembali kios-kios tersebut, dan akan kami berikan kepada pedagang yang ingin menempati serta membayar retribusi.” Jelas Landi.

Diketahui, penutupan kios pedagang tersebut sudah berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar. Dan kegiatan yang sama juga akan dilaksanakan besok (30/7) di Pasar Tradisional 23 Maret Kota Kotamobagu. (***/diskominfo kk/kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.