Pedagang Kuliner ‘Pasar Jajan’ Tidak Diperkenankan Lagi Jualan Diatas Badan Jalan Kartini 

Pedagang Kuliner Pasar Jajan tidak diperkenankan lagi berjualan diatas badan jalan Kartini Kelurahan Gogagoman
Pedagang Kuliner Pasar Jajan tidak diperkenankan lagi berjualan diatas badan jalan Kartini Kelurahan Gogagoman

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah bijaksana dalam rangka mewujudkan Kota Kotamobagu yang bebas dari kesemrawutan.

Diantaranya yakni, lebih dari 50 pedagang kuliner yang identik dengan sebutan ‘Pasar Jajan’, sudah tidak diperkenankan lagi menempati atau berjualan di badan jalan Kartini, pusat Kota Kotamobagu.

“Badan Jalan Kartini di Kelurahan Gogagoman, sudah tidak diperkenankan lagi digunakan sebagai area berjualan makanan. Karena sudah ada tempat yang disiapkan Pemerintah Kota Kotamobagu,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, didampingi Sekretaris Dinas Edo Mopobela, baru-baru ini.

Dikatakan, Pemerintah Kota Kotamobagu telah menghabiskan dana miliaran rupiah untuk membongkar eks bangunan Rumah Sakit Datoe Binangkang (RSU DB) kemudian menata halaman dan membangun fasilitas.

“Pemerintah sudah siapkan tempat bagi pedagang kuliner, mulai dari fasilitas bangunan, listrik dan air bersih bahkan sudah dibangun beberapa wc umum. Tinggal yang kurang-kurang kita tambah benahi lagi,” terang Mopobela.

Diketahui, hingga saat ini 50-an pedagang Pasar Jajan yang biasa mangkal menggunakan badan jalan Kartini, hingga berita ini diturunkan Rabu, (17/06/2020) masih belum menempati lokasi yang sudah disiapkan Pemkot Kotamobagu untuk berjualan. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.