KOTAMOBAGU POST – Masyarakat Kota Kotamobagu sebagai konsumen berpotensi terus dirugikan akibat alat ukur berupa timbangan yang digunakan oleh pedagang menggunakan timbangan yang kadaluarsa atau tidak di Tera Ulang (T.U)
Investigasi dilakukan Kotamobagu Post selang Januari 2019, umumnya para pedagang meliputi pemilik toko pembeli komoditas pertanian, maupun pedagang pemilik toko penjualan ragam pakan ternak, menggunakan alat ukur yang tidak di tera ulang.
Pemkot Kotamobagu melalui Kepala Dinas Perdagangan Drs Herman Aray mengakui, hingga awal tahun 2019 ini, Pemkot Kotamobagu masih belum bisa melakukan Tera Ulang terhadap semua jenis alat ukur yang digunakan oleh para pengusaha atau pembeli komoditas pertanian di Kota Kotamobagu.
“Untuk Tera Ulang alat ukur, hingga awal tahun 2019 ini, masih dilakukan oleh Pemprov Sulut atau Dinas Perdadangan Provinsi Sulut. Pemkot Kotamobagu masih belum memiliki Alat Tera Ulang,” tandas Herman Aray, dihubungi Kotamobagu Post, Kamis, (07/02/2019).
Kepala Dinas Herman Aray mengatakan, pihak Direktorat Metrologi sudah memberikan bantuan fasilitas Alat Tera Ulang yang nantinya digunakan oleh Disperindag Kotamobagu untuk melakukan Tera Ulang seluruh alat ukur yang digunakan oleh para pedagang di Kota Kotamobagu.
Sementara data dihimpun, umumnya alat ukur berupa timbangan yang digunakan oleh pedagang atau pemilik usaha penjualan berbagai komoditas pertanian maupun pakan ternak industry, ternyata di Tera Ulang pada tahun 2016 lalu.
“Tahun 2017, 2018 dan 2019, alat ukur timbangan milik kami belum dilakukan Tera Ulang oleh Pemerintah, sampai saat ini kami masih menggunakan timbangan yang di Tera Ulang pada tahun 2016 lalu,” kata seorang pemilik toko penjualan komoditas pertanian di kawasan Kotamobagu Timur, (audie kerap/infotorial)