KOTAMOBAGUPOST.COM – Capaian pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2016 hingga poisi bulan Oktober 2016, baru mencapai diatas rata-rata 67% dari target PAD yang ditetapkan Tahun 2016, yakni sebesar Rp42.656.618.476
Dari proyeksi Target PAD yang ditetapkan tahun 2016 ini, masih memiliki selisih kisaran 14.850.533.914, atau sekitar 33 persen dari total target PAD 2016, yang masih belum diperoleh dari sumber-sumber wajib pajak Pendapatan Asli Daerah di wilayah Kota Kotamobagu.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Kota Kotamobagu, mencatat PAD yang masuk hingga akhir posisi Oktober tahun ini, baru mencapai Rp27.806.084.562 dari target PAD 2016.
Hal inilah yang mendorong Pemerintah Kota Kotamobagu membentuk Tim Pemburu Pajak dalam rangka memaksimalkan pemasukan pajak dari pihak-pihak penunggak pajak tahun 2016 ini.
Kepada wartawan, Kepala DPPKAD Kota Kotamobagu, Rio Lombone SSTP mengatakan, Tim Pemburu Pajak akan melakukan evaluasi sumber-sumber pajak yang belum masuk dari wajib pajak, kemudian akan turun langsung dilapangan untuk mendatangani para wajib pajak.
“Wajib pajak yang tidak mau membayar pajak, kita akan berikan sanksi. Mulai sanksi ringan, hingga sanksi berat, termasuk pembekuan tempat usaha itu,” tegas Rio Lambone SSTP.
Tim Pemburu Pajak katanya, akan melibatkan lintas instansi yang berkompoten termasuk Petugas Penegak Peraturan Daerah (PERDA) yakni, Satuan Polisi Pamong Praja.
“Tim akan turun langsung menemui wajib pajak untuk menagih pajak. Kami berharap wajib pajak dapat bekerja sama, karena pajak itu digunakan Pemerintah untuk masyarakat juga,” terang Rio Kamis kemarin (27/10/2016)
Menurutnya seluruh wajib pajak untuk pos pendapatan asli daerah, termasuk adalah pemilik usaha restoran, pemilik usaha hiburan, pengusaha hotel dan wajib pajak lainnya yang memiliki usaha di wilayah administrasi pemerintahan Kota Kotamobagu. (audie kerap/bmc)