‘Obsesi Gugurkan’ TB-NK dari Status Calon Walikota/Wakil, Kandas di Bawaslu  

Sidang Bawaslu Sulut saat membacakan hasil putusan perkara laporan/ gugatan Djainudin Damopolii terhadap Calon Walikota Tatong Bara Nayodo Kuirniawan beserta 19 terlapor lainnya (dok : istimewa)

KOTAMOBAGU POST –  Tatong Bara- Nayodo Kurniawan (TB-NK), akhirnya lolos dari ancaman digugurkan oleh Bawaslu Sulut dari status mereka sebagai Pasangan Calon Walikota/Wakil, peserta Pilkada Kotamobagu 27 Juni 2018.

Ini terkait petitum (permohonan putusan) yang dalam materi gugatan Djainudin Damopolii dan Suharjo Makalalag yang berpekara di Bawaslu Sulut.

Lolosnya paslon TB-NK dari ancaman pembatalan dari status mereka sebagai kontestan Pilkada Kotamobagu Tahun 2018,  setelah pihak Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, menolak semua Petitum pelapor yang dikuasakan khusus kepada Very Satria Dilapanga SH dan para rekannya.

Putusan ini telah disidangkan oleh Mejelis Bawaslu Sulut pada malam kemarin  (Selasa 10/07/2018), melalui pembacaan putusan Bawaslu Sulut dihadapan para pelapor dan terlapor dilakukan oleh Ketua Majelis Sidang, yakni Herwin Malonda bersama Anggota sidang lainnya diantaranya yakni ; Mustarin Humagi dan Kenly Polua..

Dari 4 Petitum yang dimohonkan kepada Majelis Sidang Bawaslu, termasuk didalamnya pihak pelapor meminta kepada Bawaslu Sulut untuk memerintah kepada KPU Provinsi/Kab-kota untuk membatalkan keputusan, terkait penetapan terlapor (TB-NK) sebagai paslon dalam Pilkada.

Dalam pembacaan putusan, terdapat 19 orang terlapor yang didominasi pejabat dan ASN Pemkot Kotamobagu dan berprofesi sebagai Bupati Bolmong, juga puluhan saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya oleh Kuasa Hukum Veri Satria Dilapanga bersama rekan-rekannya.

Namun, pada sidang putusan digelar sekira malam tanggal 10 July 2018, 4 Perhomonan Pelapor (Jadi-Jo) semuanya tidak dikabulkan oleh Majelis Sidang Bawaslu Sulut.

3 Permohonan Pelapor yang tidak dikabulkan lainnya yakni meminta kepada Bawaslu Sulut untuk :

Menyatakan secara sah dan meyakin para terlapor melakukan tindakan Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) berupa perbuatan menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Sementara Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan yakni dilaporkan sebagai pihak terkait (tindakan TSM) juga dimohonkan agar dinyatakan oleh Majelis Sidang; terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyertaan terhadap pelanggaran TSM pihak terkiat

“Menyatakan membatalkan pihak terkait sebagai paslon sebagai Walikota dan Wakil Walikota. Memerintahkan Kepada KPU provinsi dan atau KPU Kab.kota membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai paslon (TB-NK) tidak terbukti,” kata Ketua Majelis Sidang Herwin Malonda dalam pembacaan keputusan perkara laporan Djainudin Damopolii –Suharjo Makalalag.

Diketahui, salah satu materi gugatan Kuasa Hukum Jadi-Jo untuk meminta agar Bawaslu Sulut ‘menggugurkan’ status TB-NK sebagai paslon peserta Pilkada, dengan alasan pembuktian dalam materi gugatan mereka di Bawaslu Sulut, yakni tudingan Paslon TB-NK sebutkan terkait dalam penyertaan tindakan TSM pada Pilkada Kotamobagu dan melanggar UU Nomor 10 tahun 2016.   (audy kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.