Minim Pejabat Bersertifikat Diklat Pim II, Pansel Sekda Kotamobagu Minta Pertimbangan KASN

Minimnya pejabat Kotamobagu mengantongi Sertfikat DIklat Pim II menjadi kendala bagi Pansel Sekda dalam menetapkan peserta masuk dalam peserta calon Sekda Kotamobagu (foto : kantor walikota kotamobagu )

KOTAMOBAGU POST – Tahapan penjaringan calon Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu (Sekda KK) yang digelar Panitia Seleksi ( Pansel ), menemui kendala cukup berarti.

Kendala dihadapi, umumnya pendaftar yang masuk di Panitia Seleksi (Pansel) belum mengantongi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II atau Dilkat Pim II.

Hal ini diakui oleh Sekretaris Pansel Sahaya Mokoginta saat menjawab pernyataan Kotamobagu Post, Kamis (28/03/2019), via seluler.

“Kita akui, di Kota Kotamobagu masih minim (pejabat) memiliki Sertifikat Diklat Pim II,” ujar Mokoginta.

Hal inilah katanya yang cukup menjadi kendala dalam tahapan penjaringan calon Sekda KK, sebab yang menjadi syarat prinsip yakni calon sekda harus memiliki Sertifikat Diklat Pim II.

“Peserta yang sudah mendaftar dua orang, itu yang memenuhi syarat. Sedangkan dibutuhkan 5 orang agar bisa memenuhi syarat dan kelimanya harus memenuhi syarat prinsip itu,” jawab Sahaya Mokogintya.

Atas kendala tersebut, pihak Pansel Calon Sekda telah meminta pertimbangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pansel sedang meminta pertimbangan dari pihak KASN atas kendala tersebut,” tambahnya.

Diketahui, selain syarat prinsip tersebut, jufa ada syarat umum seleksi sekda yakni ; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berstatus PNS, Minimal Pendidikan Sarjana Strata 1 bagi yang sedang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (IIB) dan S-2 Strata Dua bagi yang menduduki jabatan fungsional jenjang madya atau utama. (audie kerap)