KOTAMOBAGU POST – Fasilitas mesin uji pengujian kendaraan bermotor (ranmor) di kelola oleh Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, hingga September 2019 ini, masih saja belum memperoleh sertifikasi kalibrasi.
Kendala yang dihadapi, yakni seluruh fasilitas mesin uji laik jalan itu, masih berstatus milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bolmong dan belum dihibahkan kepada pihak Pemkot Kotamobagu.
“Agar bisa Dishub Kotamobagu mengajukan kalibrasi seluruh alat uji, tentu fasilitas itu terlebih dahulu harus menjadi asset Dishub Kotamobagu. Kan tanah dan bangunan sudah menjadi asset Pemkot Kotamobagu, namun semua mesin uji laik jalan, masih belum di hibahkan,” kata Nasly Paputungan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu.
Dikatakan, pihak Dishub sendiri sudah mengajukan anggaran ke APBD Kota Kotamobagu untuk pembelanjaan perbaikan peralatan uji laik jalan.
“Untuk bisa mengoperasikan alat uji, maka harus dilakukan dulu kalibrasi, namun yang menjadi kendala ada alat-alat yang sudah butuh diperbaiki,” tambahnya.
Diketahui, Aset tanah dan bangunan Balai Pengujian di Kelurahan Pobundayaan, sudah diserahkan oleh Pemkab Bolmong dan menjadi asset Pemkot Kotamobagu.
Namun, seluruh alat pengujian hingga tahun 2018 lalu belum diserahkan dan masih sama-sama digunakan oleh Dishub Bolmong dan Dishub Kota Kotamobagu dalam melakukan uji laik jalan ranmor angkutan umum. (audie kerap)