Pedagang di Badan Jalan di Paksa Masuk Jualan Dalam Pasar 23 Maret

Kotamobagu538 Dilihat
Dinas Pasar dan Satpol PP bersama Tim Gabungan melakukan operasi penertiban memindahkan pedagang kedalam pasar 23 maret

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu akhirnya mengambil langkah tegas menertibkan ratusan pedagang yang sudah menjadi tradisi berjualan diatas badan jalan 23 Maret.

Hal ini tercermin dalam operasi penertiban oleh Gabungan tim terpadu terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan (Dishub) serta anggota Kepolisian, melakukan giat operasi di pasar 23 maret.

Operasi di gelar pada Kamis (25/09/2019) pagi tim terpadu lakukan penertibakan kepada pedagang yang berada di kompleks pintu masuk Pasar 23 Maret Kotamobagu. Hal tersebut dinilai menjadi penyebab kemacetan arus lalulintas. Pantauan awak media Saat penertiban, para pedagang menolak ditertibkan hingga sempat bentrok dengan Satuan Pol-PP, yang saat itu sedang menertibkan barang dagangan milik mereka ke atas mobil truck pengangkut.

Namun perlawanan para pedagang ini tidak berlanjut, sehingga petugas bisa menertibkan barang dagangan serta tenda pedagang untuk di bawa ke Kantor Disdagkop-UKM yang berada di Jalan Kampus Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray,  mengatakan bahwa, giat yang dilaksanakan pihaknya bersama tim terpadu sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang sangat terganggu dengan penempatan lapak pedagang yang dinilai menyalahi aturan.

“Sebelumnya, dinas terkait sudah melakukan himbauan berkali-kali dan menyurat kepada pedagang, agar tidak melakukan aktivitas dagang dijalan yang dapat menggangu aktivitas yang lain, termasuk arus lalulintas dan hak pejalan kaki (Trotoar), namun tak diindahkan”, kata Herman Aray.

Dijelaskan, saat ini lokasi yang dijadikan pedagang sebagai tempat berjualan, itu diperuntukan sebagai lahan parkir dan ruang terbuka hijau.

“lokasi yang menjadi tempat pedagang saat ini awalnya untuk lahan parkir para pengunjung pasar. Karena sudah tidak sesuai dengan peruntukan, akibatnya terjadi kemacetan lalulintas, makanya kita tertibkan”, terangnya.

 

Dikesempatan yang sama Kepala Satpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta juga menegaskan bahwa, tidak ada toleransi lagi yang akan diberikan selain penertiban, karena lokasi tersebut merupakan area terbuka hijau dan parkir.

“Selepas ini, giat patroli dan penjagaan akan kita lakukan di area ini, dengan menempatkan sejumlah personil yang ada”, tandasnya. (pbmr/*/kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.