Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Bantah Lakukan Pembangkangan Putusan MA

KOTAMOBAGU POST – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang bergulir di Polres Kotamobagu rupanya masih berkaitan dengan dokumen permohonan eksekusi oleh Advokat Sultan Permana Tawil, SH- dkk -,yang telah ditindaklanjuti melalui Aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu kepada Pemprov Sulut.

Atas persetujuan (Aanmaning) oleh KPN Kotamobagu,  Advokat Very Satria Dilapanga SH (VSD) kemudian melakukan keberatan melalui surat kepada KPN Kotamobagu, Junita Beatrix Ma’I, SH,MH.

Diantara keberatan itu juga menyebutkan dokumen yang digunakan oleh Sultan Tawil dkk, diduga banyak yang palsukan alias tanda tangan pemilik lahan dipalsukan dan secara langsung tidak bisa mewakili pemilik lahan atau penggugat, namun dokumen tersebut tetap diproses dan disetujui oleh KPN Kotamobagu dan telah ditindaklanjuti dengan surat Aanmaning.

Dalam surat keberatan tertanggal 19 Februari 2023 tersebut, Advokad VCD menyurati KPN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I, SH,MH,  kemudian melaporkan kepada pihak Polres Kotamobagu dengan melampirkan sebanyak 12 nama pemilik lahan yang disebutkan telah dipalsukan oleh Advokat Sultan Permana Tawil SH yang kemudian dokumen tersebut telah digunakan untuk mendapatkan persetujuan penerbitan surat Aanmaning oleh KPN Kotamobagu.

“Ada 12 nama pemilik lahan yang mereka palsukan kemudian digunakan sebagai dokumen untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu,  12 warga itu hanya diambil secara acak atau random dari total 159 nama pemilik lahan yang patut kami duga dipalsukan,” tegas VSD, Selasa (14/06/2023).

Dalam surat keberatan VSD menyatakan, yang terdaftar pada  perkara nomor 52/PdtG/PN Ktg. Tanggal 17 Mei 2018 yakni putusan PN Kotamobagu, Putusan Banding Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung melawan tergugat Pemerintah Indonesia Cq Menakertrans RI , Menteri Desa RI, tidak ada nama Advokat/kuasa hukum Sultan Permana Tawil SH dan Dodi Damopolii SH dalam dokumen putusan.

“Sehingga kedua kuasa hukum tersebut (Sultan Tawail dkk) tidak mengetahui sama sekali para pihak pemberi kuasa yang berhak menerima hak ganti rugi yang dapat kami pastikan telah dipalsukan,” kata Dilapanga.

Berkaitan dengan pihak KPN Kotamobagu telah menyetujui permohonan eksekusi Sultan Permana Tawil SH terhadap putusan PN Kotamobagu Nomor 2493 K/PDT/2019 dan tanggal 25 September 2019 Juncta Putusan No.144/PDT/2018/PT.Mnd Jo Putusan 52/PdtG/2017/Pn Ktg tanggal 17 Mei 2018, maka menurut advokat VSD melalui suratnya kepada KPN, pihak Kantor PN Kotamobagu selaku Pengadilan Mengaju Eksekusi selain telah mengawamkan putusannya sendiri, lebih dari itu melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung RI dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

“Kantor Advokat Veri Satria Dilapanga selaku penerima kuasa Subtitusi dalam perkara perdata di PN Kotamobagu kemudian menandatangani memori banding  dan selaku pemohon kasasi di Mahkamah Agung  dalam perkara ini, sehingga kami berhak mengajukan perhonan eksekusi pada tanggal 8 Juni 2021 mewakili 159 pemilik lahan yang sudah memberikan kuasa kepada kami. Surat permohonan mewakili 159 pemilik lahan kami sudah ajukan pada  Kantor PN Kotamobagu, Namun pihak KPN Kotamobagu justeru mengabulkan permohonan eksekusi Sultan Permana Tawil,” kata VCD.

Atas keberatan ke pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu menurut VSD, dirinya kemudian menyurati KPN Kotamobagu untuk menyampaikan keberatan dan kemudian melaporkan dugaan kasus pemalsuan dokumen yang sudah digunakan oleh Advokat Sultan Tawil cs, ke pihak Polres Kotamobagu.

“Laporan aduan saya kepada Kapolres Kotamobagu telah ditindaklanjuti. Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Kapolres dan jajaran yang sudah menindaklanjuti laporan kami. Sebab wajib kita cegah adalah jika ada satu saja penggunaan dokumen yang melawan hukum di lembaga peradilan maka semua dokumen sebagai satu kesatuan cacat hukum dan beimplikasi pada masyarakat penerima uang ganti rugi tanah,” tegas VSD.

KPN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I, SH,MH dikonfirmasi wartawan Kotamobagu Post Rabu (14/06/2023) membantah jika ada tudingan dirinya melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor : 2493 K/Pdt/2019 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 144/Pdt/2018/PT Mnd, Juncto Putusan Nomor 52/Pdt.G/2017 /Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Junita  melalui konfirmasi tertulisnya dikirim ke-redaksi Kotamobagu Post membenarkan pihaknya telah melayangkan surat Nomor :  W19.44/117/HK.02/III/2023 tgl 2 Maret 2023 kepada Veri Satria Dilapanga SH untuk menjelaskan kepada Veri Dilapanga atas surat perihal keberatan adanya pemalsuan surat kuasa khusus atas permohonan eksekusi nomor 445.

Selanjutnya menurut Junita, PN Kotamobagu menerima permohonan eksekusi dari Sultan Tawil sebagaimana di uraikan dalam surat Nomor W19.44/117/HK.02/III/2023, tanggal  2 Maret 2023 kepada Veri Dilapanga, yang pada pokoknya Sultan Tawil mengajukan permohonan eksekusi dengan surat permohonan tertanggal 8 Agustus 2022 dengan melampirkan surat kuasa tanggal 11 Maret 2022 dari seluruh penggugat termasuk ahli waris dari yang sudah meninggal ada surat keterangan kematiannya.

“Oleh karena itu sudah terpenuhi syarat secara formil maka Pengadilan menerima dan tidak boleh menolak permohonan eksekusinya, sekali lagi karena sudah mendapat kuasa dari seluruh pihak penggugat,” tulis KPN Kotamobagu, Junita melalui Humas PN Kotamobagu Tomy Mandagi.

Kemudian terkait  berkas permohonan eksekusi (Sultan Tawil dkk) yang saat ini sedang dilidik oleh Penyidik Polres Kotamobagu dengan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan Sultan Tawil untuk mengajukan permohonan eksekusi, Junita tegas menyatakan itu bukan kewenangan Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“ Apalagi dugaan pemalsuan tersebut belum disidangkan untuk memperoleh putusan benar tidaknya ada pemalsuan itu. Oleh karena itu kami tidak dapat menolak ataupun menunda proses eksekusinya, lebih lagi tidak ada Penggugat yang datang menyampaikan soal itu,” terang Junita.

Demikian pula terkait adanya tudingan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu melakukan pembangkangan atas putusan MA dan PT, karena alasannya Veri yg mewakili Penggugat dalam persidangan kenapa eksekusi yg diterima dari sultan tawil dibantah oleh Junita.

“ Pada pokoknya semua pihak dalam gugatan tersebut yang berwenang menentukan siapa yang akan mewakili kepentingannya yg dalam hal ini mengajukan eksekusi. Sebelumnya pengadilan sudah menerima permohonan eksekusi oleh Sultan Tawil yang menunjukan surat kuasa dari seluruh Penggugat yg artinya Sultan Tawil mewakili kehendak para Penggugat untuk mengajukan eksekusi. Jadi tidak ada yang membangkang. Jadi pertanyaan soal kenapa yg mengajukan eksekusi bukan Veri melainkan Sultan Tawil, mungkin bisa ditanyakan langsung kepada para penggugat,” kata Ketua PN Kotamobagu, Junita, melalui narasi yang dikirim ke pihak Redaksi Kotamobagu Post.  (audie kerap)