KOTAMOBAGU POST – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Kotamobagu khususnya masyarakat konsumen, karena akhir tahun 2019 nanti, direncanakan pihak Pemkot Kotamobagu mulai melakukan Tera Ulang semua jenis alat ukur yang digunakan oleh para pedagang.
Sebelumnya, kegiatan Tera Ulang untuk Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya atau UTTP, diakui oleh Pemkot Kotamobagu masih dilakukan oleh Dinas Perdagangan Provinsi Sulut.
“Memang Alat Tera Ulang belum dimiliki oleh Pemkot Kotamobagu, jadi UTTP Metrologi Legal yang dipergunakan oleh para pelaku bisnis di Kota Kotamobagu, masih di Tera Ulang oleh Pemprov Sulut,” terang Herman Aray, pada Kotamobagu Post, (Kamis, 07/02/2019).
Aray mengatakan, bantuan dari Direktorat Metrologi untuk Tahun Anggaran 2019 kepada Pemkot Kotamobagu senilai Rp1,3 Miliar untuk pengadaan Alat Tera Ulang.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2018Tentang Tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, Timbang, dan Perlengkapannya atau Tera Ulang UTTP di kawasan Kota Kotamobagu akan dilakukan langsung oleh Pemkot Kotamobagu tentu kami bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulut, setelah alat Tera Ulang selesai dilakukan Lelang,” tambah Herman Aray. (audie kerap/infotorial)