“Kartu Identitas Anak, Untuk Anak Usia 0-16 Tahun”  

Kotamobagu920 Dilihat
Kartu Identitas Anak untuk anak usia kurang sehari dari umur 17 tahun kata Kepala Diinas Kependudukan dan Capil Virgina Olii

KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tengah gencar-gencarnya melaksanakan sosialisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak atau KIA.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Virgina Olii, KIA adalah kartu pengenal yang diterbitkan instansinya, khusus anak berusia 0-16 Tahun.

“Ada kurang lebih 38 ribu anak usia 0-16 tahun atau kurang sehari dari 17 usia tahun di Kota Kotamobagu. Semua anak-anak usia ini, akan kami berikan Kartu Identitas Anak,” ujar Olli, diruang kerjanya baru-baru ini.

Menurutnya, pemaparan program KIA telah disosialisasikan secara perdana pada tanggal 27 April 2017, bertempat di rumah dinas walikota kotamobagu.

Legitimasi penerbitan KIA, katanya, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

“Jadi merupakan kewajiban bagi setiap anak di Indonesia untuk memperoleh dan mendapatkan identias. Identitas untuk orang dewasa diatas 17 tahun adalah KTP, sedangkan anak usia kurang dari 17 tahun kebawah mengantongi KIA,” terangnya.

Sesuai dengan legitimasi Permendagri tentang KIA, penerapannya sudah dilakukan di Kotamobagu, yang tujuannya juga untuk mewujudkan Kota Kotamobagu, sebagai Kota Layak Anak. (enal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.