KOTAMOBAGU POST – Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PPBTE), mewajibkan semua pelaku atau pemilik usaha secara nasional, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemilik usaha sebelum harus mendaftarkan perusahaannyam baik usaha besar, menengah dan usaha kecil dengan memiliki akun (melalui apilikasi online) sendiri dan mendaftarkan perusahaanya untuk mendapatkan NIK.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Noval Manoppo mengatakan, turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Seluruh pelaku usaha harus terintegrasi perijinannya ecara online di Badan Kordinasi Penanaman Modal Nasional. Untuk Kota Kotamobagu sendiri, tahun 2019 berjalan ini segera diterapkan system pendaftaran melalui online bagi seluruh pemilik atau pelaku usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan secara Nasional,” ucap Noval Manoppo, Selasa (26/02/2019), menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, diruang kerjanya.
Noval menjelaskan, turunnya regulasi secara nasional dari Pemerintah Pusat, maka NIB milik seluruh jenis usaha, diterbitkan melalui Online Singel Submision (OSS) secara nasional.
“Satu pelaku usaha wajib memiliki NIB, pelaku usaha juga harus memiliki Akun sendiri secara online, dengan meregistrasi menggunakan NIK atau Paspor, milik Direksi sebagaimana Akta pendirian perusahaan,” paparnya.
Selain itu, lampiran dalam pendaftaran melalui OSS kata Manoppo; pelaku usaha juga harus melampirkan NPWP Perusahaan, memiliki Akta pendirian perusahaan dan email perusahaan. (audie kerap)