Hadapi Pilwako 2018, Dinas Kependudukan Imbau Lurah Richek Status Warganya

Kotamobagu1145 Dilihat
Virgina Olii SE Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
KOTAMOBAGU POST – Menghadapi tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ( Pilwako) yang rencananya digelar tahun 2018 secara nasional, pihak Dinas Kependudukan Kota Kotamobagu, menghimbau agar para lurah dan sangadi, melakukan evaluasi status kependudukan diwilayah masing-masing

“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 2 bulan terkahir, intinya pihak lurah dan sangadi memberikan sosialisasi kepada warganya, agar mengajak masyarakat yang masih belum jelas status kependudukannya, agar segera melaporkan diri ke Dinas Kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Capil, Kota Kotamobagu, Virgina Olli SE.

Hal ini dikatakan, agar saat tahapan Pilwako digelar oleh Komisi Pemilihan Umum terkait permintaan data kependudukan, semua warga wajib pilih bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap di KPU, sehingga hak penduduk untuk memberikan suara demokrasinya, bisa disalurkan.

Dikatakan, permasalah yang dihadapi Dinas Kependudukan, yakni banyak warga Kotamobagu yang sudah menerap diluar, namun tidak jelas statusnya, apakah sudah pindah atau masih tinggal di Kotamobagu.

“Status ini sangat mempengaruhi data kependudukan yang ada pada kami, begitu juga banyak warga dari luar daerah yang datang tinggal bertahun-tahun di Kotamobagu, diharapkan harus segera menetapkan status mereka, sehingga pemerintah mengetahui, mana yang penduduk Kotamobagu dan mana yang hanya tercatat hanya mengantongi dokumen keterangan domisili dari Lurah atau Sangadi,” tambanya. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.