KOTAMOBAGU POST – Gusri Lewan penambang local warga Desa Lolayan Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara akan segera diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu setelah sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Tim Mabes Polri.
Gusri Lewan ditangkap atas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) dilokasi bukit Potolo Desa Tanoyan Selatan dengan barang bukti semisal bak pengolahan emas di halaman rumah kediamannya Desa Tungoi Dua Kecamatan Lolayan.
Anehnya, lokasi Peti Potolo yang dibersihkan pasca Gusri Lewan ditangkap Tim Mabes Polri, namun medio Maret 2020 ini dikabarkan aktifitas Peti semakin menggila.
Parahnya lagi menjelang Gusri Lewan didakwa di meja hijau, para cukong justeru menaikan alat berat dan kini asik menggeruk perbukitan Potolo dan menikmati hasil emas jarahan yang melawan hukum Negara ini.
Sumber warga Tanoyan Selatan kepada Kotamobagu Post menyebutkan, medio Maret 2021 ini diperikirakan ada 4 sampai 5 alat berat eksavator di lokasi tambang tak berijin ini.
Alat berat ini disebutkan digunakan oleh oknum-oknum cukong diduga bernitial TL, JM, dan ADK.
“Ada sejumlah alat berat saat ini melakukan aktifitas di lokasi Potolo (lokasi tambang emas tanpa ijin),” ungkap sumber warga Tanoyan Kecamatan Lolayan sambil menyebutkan sejumlah nama.
Sementara terkait kabar Gusri Lewan menurut bocoran yang kompeten diperoleh Kotamobagu Post, akan segera menjalani sidang di PN Kotamobagu.
Gusri Lewan sendiri diketahui selain akan segera duduk dikursi pesakitan, juga masih dalam menjalani hukuman putusan banding Pengadilan Tinggi Manado terkait pidana pertambangan tanpa ijin di lokasi Potolo.
Menanggapi sejumlah alat berat kembali geruk bukit Potolo, Ketua LSM Suara Bogani Rafig Mokodongan meminta agar Mabes Polri menindak tegas.
“Jangan ada indikasi pembiaran dan tebang pilih terhadap penindakan kasus Peti di Bolmong Raya, khususnya di Peti Potolo, karena sudah ada yang ditangkap dan penjarakan oleh Mabes Polri. Kami minta agar Mabes Polri juga menangkap para cukong pelaku Peti yang menggunakan alat berat di lokasi Potolo,” kata Mokodongan.
Hingga berita ini diturunkan, Kotamobagu Post masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Tim Mabes Polri, Polda Sulut atau Polres Kotamobagu terkait penegakan supremasi hukum terhadap para cukong yang menggerakan alat berat di lokasi Potolo. (SM/Tim KPC)