KOTAMOBAGU POST – Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 58/W-KK/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020, ternyata tetap mewajibkan seluruh pejabat Esalon II dan Esalon III.
Para pejabat yang menduduki jabatan setingkat Kepala Dinas/Kantor, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Bagian, wajib tetap bekerja di kantor setiap hari.
“Pejabat Esalon II dan Esalon III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor agar penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat,” demikian bunyi dictum 2 huruf d, edaran Walikota Kotamobagu yang ditetapkan berlaku sampai tanggal 21 April 2020.
Para pejabat Esalon II dan III ini juga diwajibkan tetap mengisi daftar hadir secara manual bersama para ASN dan THL yang dibagi jadwal ngantor bersama.
“Edaran ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pejabat Esalon II dan III. Bekerja seperti biasa di kantor dan harus melaksanakan SOP kesehatan untuk mencegah Virus Corona,” tambah Sekda Kotamobagu Sande Dodo, Rabu (01/04/2020) dikonfirmasi Kotamobagu via seluler. (audie kerap)