KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu telah menggelar Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kota Kotamobagu, 27 Juni 2018.
Hasil pleno tersebut, KPU Kotamobagu telah menetap jumlah wajib pilih Pilkada Kotamobagu 2018, yakni sebanyak 85.800 jiwa.
Jumlah tersebut terdiri dari Kecamatan Kotamobagu Barat 29.958, Kotamobagu Selatan : 22.281, Kotamobagu Timur : 21.452, dan Kecamatan Kotamobagu Utara : 12.109 pemilih.
Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon, kepada Kotamobagu Post mengatakan; jumlah tersebut berdasarkan Rekapitulasi Daftar Sementara, Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan melalui pleno KPU tanggal 17 April 2018, dalam DPT.
Dalam dokumen Pleno yang dikirim ke redaksi Kotamobagu Post, tampak penetapan DPT wajib pilih oleh KPU, dilaksanakan melalui rapat pleno oleh 5 komisioner.
Mereka adalah, Nova Tamon (Ketua KPU), Asep Sabar (Anggota), Iwan Manoppo (Anggota), Amir Halatan (Anggota) dan Ridwan Kalauw (Anggota). Lima komisioner KPU ini, semuanya membubuhkan tandatangan dalam Berita Acara penetapan DPT Pilkada Kotamobagu 27 Juni 2018. (audie kerap/infotorial kpu kotamobagu)