DPRD Gelar Rapat Paripurna Tingkat I, LKPD 2016 Walikota Kotamobagu

Kotamobagu1350 Dilihat
Rapat Paripurna Tingkat I dilakanakan oleh DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka LKPD Walikota Kotamobagu tahun 2016

KOTAMOBAGU POST, ADVETORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I Penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Kotamobagu Tahun Anggaran 2016.

Rapat paripurna yang di gelar di Gedung Dekot, Selasa (04/04/2017) Tadi. Serta dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir yang didampingi Wakil Ketua yakni Djelantik Mokodompit dan Diana Roring serta dihadiri Walikota Kotamobagu Tatong Bara, para anggota DPRD, unsur Forkopimda dan para pimpinan SKPD.

Penyampaian pandangan laporan kegiatan oleh Sekretaris DPRD pada Rapat Paripurna LKPD Walikota Kotamobagu yang digelar di gedung DPRD Kotamobagu

Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir mengatakan, LKPD yang disampaikan Walikota Kotamobagu Tatong Bara tahun anggaran 2016, merupakan wujud  pertanggung jawaban keuangan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

“LKPD berhak untuk diketahui oleh masyarakat Kotamobagu sampai sejauh manakah realisasi program pembangunan yang telah dilaksanakan berdasarkan skala prioritas yang dituangkan dalam RKPD setiap tahun anggaran,”Jelasnya.

LKPD ini kata Sabir, tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kotamobagu.

Para wakil rakyat saat mengikuti Rapat Paripurna Tingkat I dalam rangka LKPD Walikota Kotamobagu tahun 2016

“Laporan pertanggung jawaban APBD yang termuat dalam dokumen LKPD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, penyajian LKPD,”teranya.

Sementara Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, tentu diperlukan landasan hukum berupa peraturan daerah, yang dituntut untuk selalu aktual dalam arti selalu dapat mengikuti perkembangan keadaan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”Ujarnya.(Advetorial / frian eyato)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.