Dituding Lecehkan Wartawan, Olden Kakalang Dipolisikan

Kotamobagu2792 Dilihat
Zulfikar Mokoginta (Kiri) bersama rekan-rekan wartawan saat melaporkan oknum ASN di Mapolres Bolmong/Foto: Wandy
Zulfikar Mokoginta (Kiri) bersama rekan-rekan wartawan saat melaporkan oknum ASN di Mapolres Bolmong/Foto: Wandy/David

KOTAMOBAGUPOST.com – Seorang oknum perawat ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, diduga telah melakukan penghinaan terhadap wartawan melalui media sosial, atau yang biasa disebut dengan facebook.

Oknum bernama Olden Wein Kakalang, dinilai telah menghina profesi wartawan yang ada di Bolmong Raya, dengan status FBnya yang bertuliskan, ” Bagitu Wartawan…ndk ada brita drg nd mo dapa kse makan drg p anak istri” (Begitu wartawan.. kalau tidak ada berita, mereka tidak bisa kasih makan anak istrinya). Hal ini pun mengundang perhatian sejumlah wartawan yang ada di Kotamobagu dan Bolmong Raya.

Akibat status tersebut, Olden Wein Kakalang pun dilaporkan Zulfikar Mokoginta bersama rekannya Rahman Rahim ke Mapolres Bolmong dengan nomor laporan : LP/855/X/2016/SULUT RES-BM, pada Senin (17/10/2016).

Meski hendak dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di RSUD Kotamobagu, Kamis (13/10/2016) namum sayangnya oknum tersebut tidak berada ditempat. “Kita langsung menemui yang bersangkutan, namun sesampainya di Rumah Sakit, orangnya tidak berada di ruangan,” ujar Zulfikar dengan nada berapi-api.

“Ini merupakan pencemaran nama baik kepada profesi wartawan, akan berbeda jika dia menyebutkan oknum wartawan, artinya kalau menyebut oknum berarti lebih kepada pribadi, sayangnya dia menyebut wartawan, oleh karena itu ini merupakan pelecehan, ” Tambah Mokoginta.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Masinae ketika dimintai tanggapan terkait hal tesebut,mengatakan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jika terbukti, pemilik akun itu adalah ASN lingkup pemkot akan langusng ditindaklanjuti sesuai aturan perundag-undangan yang berlaku. “Kami akan panggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pernyataannya itu. Kalau terbukti, pasti ada sanksi berupa teguran,” kata Adnan, kemarin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Agung Gede Wibowo Sitepu, mengatakan kepada awak media,“ Kita akan lihat dulu seperti apa, akan dipelajari kasusnya, pasal-pasal mana yang akan dikenakan, yang jelas kita serius untuk menindak lanjuti “ singkat Kasat Reskrim. (Wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.