Dinas Perhubungan Kotamobagu : “Kendaraan Umum Jangan Parkir di Kawasan Shelter” 

Headline, Kotamobagu1725 Dilihat
Fasilitas Shelter kawasan menaikan dan turunkan penumpang Bus Rapid Transit masih digunakan sebagai parkiran umum (foto : KPC)

KOTAMOBAGU POST – Uji coba operasional Bus Rapid Tarnsit (BRT) digelar oleh Dinas Perhubungan Kotamobagu, rupanya mendapatkan tantangan terkait pemahaman akan fungsi 21 unit Shelter yang dibangun seluruh kawasan Kota Kotamobagu.

Ini terbukti banyak kali lokasi jalan kawasan Shelter yang berfungsi menurun dan menaikan penumpang BRT, masih digunakan sebagai lokasi parkir sembarangan oleh kendaraan pribadi.

Hasil penelusuran Tim Kotamobagu Post sejak sepekan, pengendara roda dua dan empat di kawasan Kota Kotamobagu, memarkir areal badan jalan persis didepan atau berjarak dekat dengan Shelter.

Kendati, keberadaan Bus Rapid Transit yang mulai dioperasikan Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, harus menggunakan ruang cukup luas untuk masuk dan keluarnya Bus dari titik Shelter.

“Kita harus maklum, umumnya masyarakat masih belum mengerti fungsi dan kegunaan Shelter. Sosialisasi akan terus dilakukan Dinas Perhubungan agar lokasi di seputaran Shelter, tidak boleh digunakan untuk parkiran kendaraan,” tegas Kepala Dinas Perhubungan, Nasly  Paputungan, pada Kotamobagu Post, baru-baru ini.

Menurut Nasly, jarak parkir kendaraan lain dari fasilitas Shelter, minimal 15 meter.

“Harus ada ruang kosong agar Bus Rapid Transit (BRT) bisa masuk dan keluar dari Shelter tanpa halangan. Kalau ada halangan, BRT tidak bisa masuk ke shelter. Sebab shelter itu menjadi terminal menurun dan menaikan penumpang yang harus bebas dari hambatan parkiran kendaraan lainnya,” tambahnya. (audie kerap)