KOTAMOBAGU POST – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, mulai mencetak dokumen kependudukan di atas kertas HVS jenis A4 ukuran 80 gram.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Virginia Olii mengungkapkan, perubahan cetak dokumen kependudukan ini sudah mulai dilakukan pada hari Senin 12 Oktober lalu.
“ Perubahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,” Terangnya.
Olii menjelaskan, dokumen yang dicetak di kertas HVS A4 ukuran 80 gram ini seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Pencatatan Sipil.
“ Sebelumnya kami sudah melakukan uji coba mencetak sejumlah dokumen menggunakan jenis kertas ini dan hasilnya cukub bagus,” katanya.
Dia menjelaskan hal ini sudah menjadi aturan dan berlaku diseluruh daerah yang ada di Indonesia.
“ Sesuai hasil rakor yang diikuti pihaknya secara virtual, bahwa aturan tersebut diberlakukan serentak di seluruh daerah dalam wilayah Indonesia, dan kami hanya melaksanakan program yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (samsu)