Alfian Hasan: “Satgas Covid 19 Tidak Pilih Kasih” 

Kotamobagu456 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Satuan Gugus Tugas Covid 19 (Satgas) Kota Kotamobagu menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  diberlakukan sesaui ketentuan Edaran Walikota Kotamobagu.

“Satgas Covid 19 Kota Kotamobagu tidak ada ada yang pilih kasih dalam penerapan PPKM, semua harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegas Alfian Hasan ST, dikonfirmasi Kotamobagu Post, (03/08/2021).

Hal ini katnya sesuai Surat Edaran Walikota Kotamobagu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro level 3, level 2, dan level 1.

“Pada poin f menyebutkan pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dan pasar tradisional jam operasional dibatasi hingga pukul 17.00 Wita, dan kapasitas pengunjung dibatasi 25% dengan penerapan Prokes secara ketat,” tegas Alfian Hasan.

Poin ini katanya sangat jelas mengatur jam operasional toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan/pusat perdagangan. Kawasan jalan Adampe Dolot, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini adalah pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Kota Kotamobagu, sehingga jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wita atau tutup pada jam 5 sore.

Sementara jam operasional untuk toko kelontong, pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut dan beberapa usaha sejenis lainnya diatur pada poin d, dimana jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan prokes ketat.

“Jadi cukup jelas bahwa jenis usaha sebagaimana diatur dalam poin d yang tidak masuk dalam kawasan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan jam operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita,” tambah Hasan. (dki/audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.