KOTAMOBAGU POST – Stenly Wuisang yang kini menjadi bos tambang emas sebagian lokasi di Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolmong Sulut, mempidanakan Adrian Kobandaha sang pemilik tanah di Polda Sulut.
Adrian Kobandaha dilaporkan oleh Stenly Wuisang ke Polda Sulut nomor polisi : LP/688/X/2019/SPKT tanggal 17 Oktober 2019.
Surat Perintah Penyelidikan nomor ; SP/LIDIK/429/X2019/Dit Reskrimum tanggal 22 Oktober 2019 dan secara marathon pada tanggal 13 November 2019 diterbitkan SPDP Nomor : B/92/XI/2019/DIT Reskrimum.
“Pak Stenly Wuisang melaporkan saya di Polda Sulut, saya dijerat pasal penggelapan padahal sebagian tanah saya sejak Bulan November 2019 dikuasai oleh Stenly Wuisang. Diatas tanah saya ada Bak penyiraman emas seluas 75×35 kedalaman 7 meter yang dikelola oleh pelapor Stenly Wuisang,” kata Adrian Kobandaha, saat hadir dalam persidangan Pra Peradilan Kapolda Sulut di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Adrian merasa heran, Stenly Wuisang belum berstatus pemilik tanah di lokasi Potolo, karena kwitansi yang dia tandatangani masih ada perjanjian akan dilakukan pengukuran tanah setelah selesai bersengketa di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
“Justeru Stenly Wuisang bersama Ketua Koperasi mediow Potolo yang melakukan MoU dengan Koperasi Hatama pada bulan November 2019 dan menguasai tanah milik saya, anehnya Stenly Wuisang melaporkan saya yang menggelapkan tanahnya padahal dia yang menguasai sebagian tanah saya,” tegas Kobandaha.
Namun menurut seorang tokoh pemuda Desa Tanoyan Selatan yakni Nasrul Musa, kepada Kotamobagu Post mengakui kalau Stenly Wuisang sedang mengelola tanah milik Adrian Kobandaha dengan mengelola bak penyiraman emas seluas 75 x 35 x 7 meter.
“Bos kami Stenly Wuisang, dia yang membiayai pengolahan bak di Lokasi Potolo (tanah milik Adrian Kobandaha),” kata Nasrul Musa saat Kotamobagu Post dan Tim BAIS TNI melakukan investigasi pertambangan emas illegal di Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Januari 2020,lalu.
Sejumlah sumber menyatakan; Stenly Wuisang hingga pekan ini (06/03/2020) sedang melakukan pengolahan tambang emas illegal dengan luas bak siram 75x45x7 meter.
“Saat ini sudah dalam tahap penyiraman dan pencampuran CN, bahkan sudah masuk dalam tahap pengisian karbon untuk segera panen emas. Prediksinya sekira 30 sampai 49 kilo emas yang akan dipanen oleh Stenly Wuisang di tanah milik Adrian Kobandaha,” ungkap sumber minta namana tidak ditulis.
Sayangnya Stenly Wuisang dikonfirmasi wartawan melalui WA, tidak mau membalas konfirmasi terkait penguasaan lahan Adrian Kobandaha dan pelaporan dirinya ke Polda Sulut yang berkahir penetapan Adrian Kobandaha selaku pemilik tanah, menjadi tersangka. (audie kerap)