KOTAMOBAGU POST – Kebijakan Presiden Jokowidodo terhadap kesetaraan alokasi anggaran untuk masyarakat desa dan kelurahan, diwujudkan dalam bentuk alokasi Dana Kelurahan, mulai Januari 2019 nanti.
Atas kebijakan tersebut, Pemkot Kotamobagu kebagian dana sebesar lebih dari Rp18 Miliar yang akan diserap oleh 18 Kelurahan se-Kota Kotamobagu.
Namun menurut Sekda Kotamobagu, Adnan Masinae, SSos, MSi, total Rp18 Miliar lebih dana kelurahan alokasi untuk Kota Kotamobagu, hingga posisi Desember 2019, baru sebesar Rp6,6 Miliar yang sudah berada di Kas Daerah.
“Jadi Pemkot Kotamobagu hingga saat ini, masih menunggu transver dana kelurahan lebih dari Rp12 Miliar dari Pemerintah Pusat,” terang Masinae.
Lanjut katanya, Dana Kelurahan baru sebesar Rp6,6 Miliar hingga posisi triwulan satu tahun 2019, akan dibagi rata dulu kepada 18 Kelurahan.
“Prinsip pembagian Dana Kelurahan, yakni dibagi rata perkelurahan. Tidak menggunakan rumus pembagian Dana Desa. Nantinya sisa dana Rp12 miliar lebih jika sudah ditranver pemerintah pusat, maka akan dibagikan merata lagi kepada seluruh kelurahan,” tambahnya. (audy kerap)