KOTAMOBAGU POST – Masih ingat peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada seorang lelaki bernitial BM alias Bernard yang dilakukan oleh Reskrim Polres Bolmong?
Pejabat Perum Bulog Sub Divre Bolmong ini, ditangkap di Kamar 309 Hotel Sutan Raja Kotamobagu pada 12 Februari 2018, dengan dalil (pemberitaan) Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus suap atau penyebutan percobaan suap.
Dalam penangkapan tersebut Satuan Reskrim Polres Bolmong langsung menyita semua barang berharga milik Bernard. Yakni; Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Pegawai Bulog, Buku Rekening dan Kartu ATM BNI 46, dua unit Handphone, dan uang tunai sebesar Rp30 juta.
Usai penangkapan itu, beberapa saat kemudian Bernard telah dilepaskan, usai menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dipimpin oleh Kanit Poldi Sihotang.
Nah, nasib Bernard yang ramai dipublikasi sejumlah media diduga terlibat korupsi penyaluran beras miskin di Bolmong Raya ini, menjalani hari-harinya tanpa identitas diri KTP.
Bernard juga terpantau Kotamobagu Post, tetap rutin masuk kerja di Kantor Perum Bulog Sub Divre Bolmong, meski tanpa kartu identitas pengenal pegawai bulog, yang hingga berita ini diturunkan, dikabarkan masih ditahan oleh Unit IV Tipidkor Reskrim Polres Bolmong.
Wawacara Kotamobagu Post dengan para orang dekat Bernard, bersangkutan sering mengeluhkan kesulitan dan kekhawatiran saat pulang pergi dari rumah menuju kantornya, yang tanpa ditemani oleh identitas kewarganegaraan Indonesia, juga tak ada pengenal jati diri sebagai pegawai perum bulog.
“Memang saya sempat menandatangani berita acara (usai penyitaan dan penangkapan dirinya di Sutan Raja),” kata Bernard, diwawancarai Kotamobagu Post , malam (14/03/2018), via seluler.
Namun ketika ditanyai wartawan, apakah bersangkutan mendapatkan bukti selembar berita acara dari pihak Penyidik Polres Bolmong, Bernard hanya menjawab ; “Tidak, saya tidak diberikan berita acaranya, ada pada mereka (penyidik)” ungkap Bernard dari seberang, yang terdengar suaranya seperti diliputi rasa takut saat berbicara dengan wartawan.
Terkait status hukum Pegawai Perum Bulog Sub Divre Bolmong itu, ada dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ikut melakukan investigasi kasus penangkapan Bernard dan Kasus Police-Line gudang beras milik warga di Kelurahan Gogagoman.
Dua LSM tersebut, yakni Aliansi Indonesia (LSM AI) dan Lembaga Anti Korupsi Republik Indoensia (LAKRI).
Adalah Derek Ismael, Korwil LAKRI Indonesia Bagian Tengah kepada Kotamobagu Post mengaku sempat mempertanyakan kepada Kapolres Bolmong, perihal status hukum yang disematkan oleh Penyidik Tipidkor Unit IV Polres Bolmong, kepada Bernard.
“Hasil konfirmasi saya dengan Pak Kapolres Bolmong, kasus dugaan Suap dengan penangkapan Pak Bernard, masih dalam proses Lidik atau Penyelidikan. Namun kami jadi bingung, jika proses Lidik kenapa identitas kewarganegaraan milik Pak Bernard sudah sebulan ini, belum dikembalikan kepada bersangkutan,” kata Korwil LAKRI, Derek Ismael.
Derek mengaku amat prihatin dengan proses penagakan supremasi hukum yang seharusnya mentaati rambu-rambu yang menjadi hak kewarganegaraan seseorang.
“Saya memantau aktif aktifitas Pak Bernard, kelihatannya dia itu sangat tertekan sebab bisa dibayangkan seseorang yang melaksanakan aktifitas ditengah masyarakat namun tidak ada identitas kewarganegaraan,” kata Derek.
Nah, kasus ini juga menarik perhatian Herry Lasabuda kapasitasnya LSM Aliansi Indonesia.
Lasabuda mengaku sangat prihatin jika seorang warga Negara yang tidak punya status hukum apa-apa, semisal tersangka atau status narapidana yang kemudian identitas kewarganegaraan bersangkutan diambil oleh polisi.
“Setelah kami telesuri, kasus yang melilit Pak Bernard dalam kasus penangkapan dan penyitaan barang bukti, ternyata masih dalam proses penyelidikan. Nah, Pak Bernard sudah sebulan lebih dilepaskan oleh penyidik usai penangkapan, namun kami heran jika identitas KTP bersangkutan, belum dikembalikan,” kata Herry Lasabuda, menjabat Ketua DPC Aliansi Indonesia, Bolmong Timur.
Terkait belum dikembalikan oleh Penyidik Tipidkor Polres Bolmong KTP milik Pak Bernard, kata Herry juga diketahui setelah dirinya menanyakan pada Pimpinan Perum Bulog siang kemarin (14/03/2018).
Munurut Herry, setelah dibebaskan dan Pak Bernard kembali hidup ditengah lingkungan masyarakat dan pekerjaannya, maka identitas kewarganegaraan sewajarnya harus ada bersama diri seseorang warga Negara.
“KTP itu menjadi identias diri seorang warga Negara, yang meliputi identitas jati diri seseorang yang harus melekat pada setiap warga Negara, dimanapun dia berada. Maka identitas kewarganegaraan sesorang tidak boleh disita tanpa kepastian hukum. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Lasabuda.
Menurutnya, telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pelanggaran HAM; yakni setiap perbuatan seseorang atau termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undangundang ini, dan tidak mendapatkan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Penyidik Polres Bolmong masih belum menyampaikan ke publik, terkait seluruh barang milik Bernard pegawai Perum Bulog Bolmong, termasuk identitas KTP yang dikabarkan masih ditahan penyidik.
Kanit Tipidkor Reskrim Polres Bolmong, Poldi Sihotang dikonfirmasi via seluler oleh wartawa Kotamobagu Post, baru-baru ini, tidak membalas konfirmasi via Short Massage Service (SMS). (ajk/ID/tim kpc)