KOTAMOBAGU POST – Entah rumus apa yang digunakan oleh Pengelola Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang (RSU-DB) Lolak, terhadap realisasi pembayaran dana insentif bagi satuan garda terdepan Virus Covid 19 di Kabupaten Bolmong.
Pasalnya, dua orang Cleaning Servis atau tenaga Kesehatan Lingkungan (CS-Kesling) yang bertugas mengangkut atribut APD dari tempat sampah, insentif mereka sangat fantastis dibanding pembayaran insentif dokter umum di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bolmong itu.
Dokumen berhasil diperoleh Kotamobagu Post, dua CS Kesling yang bertugas mengangkat sampah APD dari tong-tong sampah kemudian mengangkut dan membakar sampah covid 19 itu, yakni Nur Hajniwati Tokolang dan Agus Herry Sutarampak, keduanya menerima insentif Covid 19 mulai Bulan Januari – Bulan April 2021, sama seperti rekan-rekan dokter dan nakes lainnya.
Namun insentif Covid 19 yang diterima oleh keduanya, sangat jauh bertaut nilainya dengan dokter umum/gigi.
Rinciannya insetif Nur Hajniwati Tokolang yakni; Bulan Januari Rp2.500.000, Februari Rp2.500.000, Maret Rp3,571.429 dan April 357.143 dengan total Rp8.928.572.
Sedangkan Agus Herry Sutarampak menerima insentif : Bulan Januari Rp2,500,000, Februari Rp2.500.000, Maret Rp3,571,429 dan Bulan April Rp357,143 dengan total Rp9,285,715.
Nah, dengan demikian kedua Cleaning Servis Covid 19 itu selama 4 bulan menerima Rp8,9 juta dan Rp9,2 juta.
Sebagai contoh perbandingan insentif bagi dua dokter umum di RSU Datoe Binangkang yakni dokter T Paputungan , bulan Januari Rp714,000, Februari Rp714,000, Maret Rp1,426,572 dan April Rp714,280 jumlah total Rp3,571,430.
Sedangkan dokter GJ Eman; Bulan Januari Rp714, 280, Februari Rp714, 280, Maret Rp714, 280 dan Bulan April Rp714, 280 dengan total Rp2,857,144.
Demikian pula ada dua dokter specialist dalam penanganan Covid 19 di RSU Datoe Binangkang, yakni dr I Ketut D.Y Sp,PD selama 3 bulan hanya menerima insentif Covid sebesar Rp8,571,430 dan dokter Melisa M.W Sp.PD tercatat hanya menerima insentif Covid sebesar Rp10,714,200 kurun Januari-April 2021.
Tentu saja, pemberian insentif Covid 19 sesuai KMK Tentang Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 (KMK) yakni dokter specialist setinggi-tingginya Rp15,000,000 perbulan dan Dokter Umum/Gigi Rp10,000,000 untuk insentif di rumah sakit.
Menanggapi kabar ini, Korwil GMPK Bolmong Raya menyatakan keprihatinannya atas tindakan managemen RSU-DB Lolak.
“Kami sudah merangkum data pembayaran Covid 19 di RSUD Pobundayan milik Pemerintah Kota Kotamobagu, Dokter Spesialist dan Dokter Umum dibayar full sesuai Keputusan Menteri Kesehatan. Ini seperti mencoreng citra Pemkab Bolmong apalagi Ibu Bupati Yasti Soepredjo dengan jargon Bolmong Hebat, tapi dokter yang menjadi ujung tombak tidak dihargai,” tegas Roby Maneri.
Dikatakan, apapun alasannya pemberian insentif covid 19 bagi dokter dengan nilai demikian, itu tidak menghargai jasa pengorbanan dokter.
“Saya mendengar langsung keluhan dari seorang dokter di RSU Datoe Binangkang, bayangkan saja setiap bertugas harus pakai APD bahkan harus menahan buang air besar karena tidak boleh melepas APD, terus kenapa cleaning servis yang insentifnya jauh lebih tinggi?,” tanya Maneri.
Dia menyesalkan, ketersediaan anggaran Rp11,760 miliar untuk insentif para nakes dan dokter namun pembayarannya tidak manusiawi.
“Sangat tidak manusiawi-lah kalo insentif dokter Covid hanya Rp700 ribu perbulan, nyawa mereka dipertaruhkan dan syukur mereka tidak tewas dalam tugas. Padahal anggaran APBD tersedia demikian banyak, kemudian alasan Covid 19 Pemkab Bolmong melakukan pemangkasan anggaran untuk alokasi penanganan Covid 19, ini sangat memiriskan bagi sekelas rumah sakit milik Pemda Bolmong,” sentil Maneri.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pejabat di RSU Datoe Binangkang pimpinan Direktur dr Debby Cintia Dewi Kulo, menyatakan pembayaran insentif bagi Dokter, Dokter Spesialist, Nakes dan Tenaga Kesehatan lainnya di lingkungan RSU Datoe Binangkang Lolak, sudah sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak managemen RSU Datoe Binangkang Kabupaten Bolmong, belum melakukan klarifikasi atau konfirmasi maupun konferensi pers terkait pengelolaan dana Covid 19 kepada wartawan. (audie kerap)