KOTAMOBAGU POST – PLN UP3 Kotamobagu diduga telah me-manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pencurian listrik terhadap pelanggan Mustapa Samarati , 85 tahun Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Manipulasi ini mencuat setelah pihak managemen PLN UP3 Kotamobagu memberikan alasan untuk membenarkan tindakan pencabutan meter listrik milik Samarati, bukan semata-mata karena sambungan listrik untuk Penerangan jalan Umum (PJU) namun alasan PLN lebih dikarenakan adanya penggunaan daya listrik untuk kepentingan penerangan areal kolam ikan milik pribadi dari pelanggam Samarati.
Alasan ini kemudian dianggap adalah pernyataan yang manipulatif oleh Mustapa Samarati, dikarenakan alasan pihaknya mencuri listrik dari kabel PJU kemudian dialirkan untuk penerangan kolam ikan milik pribadi itu, faktanya tidak ada dalam BAP.
Dimana menurut Faisal Samarati anak dari pelanggan PLN Mustapa Samarati, seluruh alasan ada daya listrik mengalir kabel ravo putih di kolam ikan bersumber daya kabel SR PJU, semuanya tidak ada dalam BAP temuan P2TL.
“Iya, dalam BAP P2TL hanya menyebutkan temuan pemeriksaan menyambung langsung STL tanpa melalui meter paska bayar dan tidak ada dalam BAP soal tudingan aliran daya untuk kepentingan pribadi ayah saya yakni kabel Ravo putih. Ini hanya alasan manipulatif dari pejabat PLN UP3 Kotamobagu,” tegas Faisal Samarati.
Sementara soal PJU untuk kepentingan penerangan jalan masyarakat di kompek rumah ayahnya, menurut Faisal adalah sambungan PJU yang sifatnya untuk kepentingan umum dimana sambungan PJU dipasang oleh pihak PLN di kabel SR persil meteran milik ayahnya.
“Pembuktian kalau ayah saya tidak mencuri listrik, faktanya adalah sambungan kabel yang dicantolkan ke kabel diareal rumah kami itu, adalah kabel SR berwarna hitam. Dan semua tahu kalau jenis kabel ini milik PLN dan tidak dijual untuk umum. Nah kabel ini yang dipasang sejak tahun 2010 oleh PLN langsung melalui pengajuan dari pemerintah kelurahan Molinow,” terang Faisal.
Ditambahkan ada dua pembuktian yakni kabel SR dan keterangan dari Pemerintah Kelurahan Molinow kalau sambungan listrik yang dianggap pencurian oleh PLN Kotamobagu itu, adalah untuk kepentingan PJU, bukan pencurian listrik.
“Kalau alasannya pada tahun 2018 PLN dan Pemkot Kotamobagu sudah mengalihkan PJU ke meter Pra Bayar, cabut dan tertibkan. Namun PLN justeru mencabut meteran rumah ayah saya sejak 22 April 2022 kemudian menetapkan denda 56 juta rupiah. Ini tindakan arogansi perusahaan milik Negara,” kecam Faisal.
Faisal menyatakan, akibat pencabutan meter itu, telah membuat kerugian besar materil dan immaterial. Dimana seluruh usaha peternakan miliknya alami kerugian dan secara psikologis ayahnya sudah dua kali masuk rumah sakit karena tekanan psikologi sejak rumah dalam halaman gelap gulita.
“Dalam BAP petugas P2TL tidak mencantumkan soal kabel ravo putih, dan hanya satu lembar dalam lampiran BAP Petugas P2TL, jika nanti sudah ada BAP-BAP lainnya, maka kami anggap itu BAP rekayasa karena saya memiliki arsip BAP dari P2TL itu,” singgung Faisal lagi.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya pihak PLN UP3 Kotamobagu melalui Christian adalah pejabat Bidang Pengendalian Susut telah membuat pernyataan yakni pihak pelanggan bukan hanya semata-mata menggunakan untuk kepentingan umum, namun ada daya listrik juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi pelanggan.
Nah, pernyataan Christian tersebut yang kemudian dianggap oleh Faisal Samarati sebagai alasan manipulatif karena tidak sesuai dengan BAP milik petugas P2TL saat pemeriksaan dilapangan.
Dimana Christian menyebutkan bahwa “Didalam kolam juga (maksud milik pelanggan) kan ada juga pak penerangan yang diambil dari situ, berartikan bukan untuk kepentingan umum,” kata Christian. (audie kerap)