PLN UP3 Kotamobagu dinilai arogansi alias semen-mena menetapkan denda 56 juta dalam kasus Lampu PJU kepada seorang pelanggan di Kelurahan Mogolaingredaksi kotamobagupost2 Februari 20232 Februari 2023Etalase, Featured News, Headline, Kotamobagu Jangan LewatkanKapolres Kotamobagu AKBP Irwanto ‘Pasang Lilin’ di Safari Natal Gubernur SulutPengumuman Gangguan Distribusi Air Sejumlah Titik di Kotamobagu, Boltim, BolmongMaybank Resmi Buka Kantor Cabang Pembantu di PalangkarayaPDAM Bolmong Peduli, Salurkan Bantuan Air Bersih di Daerah BencanaPolres Kotamobagu Tetapkan Pengusaha Jan Loi alias Ko Alvin Sebagai DPO Arogansi PLN UP3 Kotamobagu, Listrik Selalu Padam Tanpa Pemberitahuan