PLN UP3 Kotamobagu dinilai arogansi alias semen-mena menetapkan denda 56 juta dalam kasus Lampu PJU kepada seorang pelanggan di Kelurahan Mogolaingredaksi kotamobagupost2 Februari 20232 Februari 2023Etalase, Featured News, Headline, Kotamobagu Jangan Lewatkan‘Konspirasi Memiskinkan Rakyat Miskin, DPRD-Pemkot Kotamobagu Masih ‘Membisu’Balas Dendam Politik? Perawat Mutasi di Kantor Kelurahan Tumobui “Pemkot Kotamobagu Sudah Terbiasa Melanggar Hukum”Pengumuman Lelang Aset PDAM Bolmong Tahun 2025 “DPRD – Pemkot Kotamobagu ‘Konspirasi Jahat’ Hapus Program Anak Asuh”Pemkot Kotamobagu ‘Berangus’ Anggaran Milik 3.430 Pelajar dan Mahasiswa