PLN UP3 Kotamobagu dinilai arogansi alias semen-mena menetapkan denda 56 juta dalam kasus Lampu PJU kepada seorang pelanggan di Kelurahan Mogolaingredaksi kotamobagupost2 Februari 20232 Februari 2023Etalase, Featured News, Headline, Kotamobagu Jangan LewatkanPolisi Tangkap Satu Orang Terduga Kasus Pembunuhan ‘Sadis’ di Desa BumbungonWalikota Weny Gaib Sukses Luncurkan Program Anak Asuh Untuk 1.450 MuridTerlantarkan Rakyat, Gubernur YSK Didesak ‘Pecat’ Kacab BSG KotamobaguKapolres Kotamobagu AKBP Irwanto ‘Pasang Lilin’ di Safari Natal Gubernur SulutPengumuman Gangguan Distribusi Air Sejumlah Titik di Kotamobagu, Boltim, BolmongMaybank Resmi Buka Kantor Cabang Pembantu di Palangkaraya