KOTAMOBAGU POST- Oknum polisi Polres kabupaten Boltim berinisial AK dinilai telah melakukan tindakan diluar kewenangan dan tidak prosedural di lahan perkebunan desa Lanut kecamatan Modayag kabupaten Boltim beberapa waktu lalu.
Oknum Polisi tersebut secara sepihak telah memasang police line (garis polisi,red) di lahan milik Jhon Waluyan tanpa alasan yang jelas.
“ Ini tidak benar. Atas dasar apa oknum polisi itu memasang garis polisi di lahan milik pak Jhon yang ada di desa lanut,” Tutur Ketua Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia, Hery Lasabuda, Minggu (18/10/20).
Menurut Hery seharusnya oknum polisi tersebut meminta keterangan terlebih dahulu kepada pihak terkait dalam hal ini pemilik lahan kalau seandainya lahan tersebut ada masalah dan bukan langsung mengambil tindakan secara sepihak.
“Minimal ada pemberitahuan atau konfirmasi kepada pemilik tanah, bukan langsung mengambil tindakan sepihak begitu, ini tidak jelas tindakan tidak benar,” Tandas Hery.
Dengan sikap oknum polisi itu, Hery pun bertanya atas dasar apa tanah itu dilakukan Police Line? Karena menurutnya polisi itu seharusnya lebih paham tentang aturan dan tidak melakukan tindakan semena-mena kepada masyarakat kecil.
Sementara Pemilik Lahan Jhon Waluyan ketika ditemui mengaku bahwa lahan yang dikuasainya itu tidak ada bersengketa atau ada masalah selama ini.
“ Selama ini tidak pernah ada yang merasa keberatan atau bermasalah dengan tanah milik saya itu, kok tiba-tiba sekarang ada polisi datang kemudian pasang garis polisi, seolah-olah tanah saya ada masalah, inikan aneh,” Terang Jhon.
Dengan kejadian ini, pemilik lahan mengaku sudah merasa terganggu dan merasa dirugikan.
“ Saya nantinya bersama LSM aliansi indonesia akan melapor masalah ini ke Polda Sulut agar semuanya bisa jelas, lahan saya kok di police line inikan aneh,” Tegasnya. (*)