Menanti Jeratan Pidana Para Oknum Pejabat Boltim dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung

Sejumlah Oknum Pejabat di Boltim diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan terkait perambahan hutan pada proyek Embung dalam kawasan Hutan Lindung.

KOTAMOBAGU POST – Ancaman Pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 Miliar, rupanya tak menggentarkan hati sejumlah oknum pejabat di Boltim. Mereka nekad menggolkan dan mengerjakan Proyek Embung dalam kawasan Hutan Lindung.

Dugaan kesengajaan dan atau lalai melakukan perambahan dan menduduki Hutan Lindung terpapar jelas, ketika pihak Kantor Pengelolaan Hutan Wilayah II Provinsi Sulut, mengakui para pejabat di Boltim, sama sekali tidak pernah berkordinasi atas proyek Pembangunan Embung yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. Karya Putri Totabuan.

Pendudukan kawasan Hutan Lindung seluas 0,5 hektar dilaporkan telah merusak ekosistem hutan, termasuk membabat tumbuh-tumbuhan dalam kawasan, serta areal pepohonan ikut dirambah dan diganti dengan proyek Embung dan jaringan irigasinya.

“Pejabat terkait di Kabupaten Boltim, tidak pernah berkordinasi dengan kami terkait pembangunan konstruksi  Embung dalam kawasan Hutan Lindung Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan,” kata Musa Sero, Kepala KPH Wilayah II Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post.

Musa Sero juga menegaskan, proyek pembangunan jaringan irigasi Embung milik Dinas Pertanian Boltim, telah melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Uraian pelanggaran yang dimaksud Kepala KPH Wilayah II itu, mengacu pada Pasal 50 ayat 1 dan ayat 3 huruf a,b dan c.

Pasal larangan tersebut berbunyi, atay (1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Sedangkan ayat (3) Setiap orang dilarang: a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan.

Merindingnya akan ancaman pidana termaktub dalam Bab XIV Pasal 78, pelanggaran pasal 1 berisi ancaman pidana sepuluh tahun penjara, serta denda 5 miliar.

Demikian pula ketentuan pelanggaran Pasal 50 ayat 3, apabila ada unsur kesengajaan atau lalai sehingga melanggar pasal 3, maka diancam hukum pidana  10 tahun atau 15 tahun kurungan badan serta denda Rp5 Miliar.

Diketahui, Dinas Pertanian Boltim dibawah nahkoda Kepala Dinas Ramlah Mokodompis, telah diminta oleh KPH Wilayah II, untuk segera menghentikan proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Embung yang dibangun dalam kawasan Hutan Lindung.

Kabar dihimpun Kotambagu Post, surat resmi beserta peta lokasi yang ditandatangani oleh  dua pejabat KPH Wilayah II, sudah dikirim ke pihak Dinas Pertanian Kabupaten Boltim.

Surat yang menyatakan bahwasanya Proyek Embung Dinas Pertanian berada dalam kawasan Hutan Lindung itu, ditandatangani oleh Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Sandry Rahman SHut dan Musa Sero SHut.

Proyek bernomenklatur Pembangunan Konstruksi Embung dan Jaringan Irigasi Kecamatan Tutuyan, berpagu anggaran Rp350 juta dibiayai oleh APBD Kabupaten Boltim Tahun 2016, Kode Lelang 518650.

Proyek e-Lelang Pemilihan Langsung yang dilelang tahun 2016 itu, dimenangkan oleh CV.Karya Putri Totabuan, kode perusahaan LPSE: 01.801.805.9-824.000. (wiwik/audie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.