KOTAMOBAGU POST,BOLTIM – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Boltim mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di kantor DPRD Boltim, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama pada Rabu (16/9/2020) kemarin.
Terpantau rapat dipimpin Ketua DPRD Fuad Landjar didampingi Wakil Ketua Medy Lensun bersama Muhammad Jabir dan ikut dihadiri anggota DPRD hingga para kepala SKPD lingkup Pemkab Boltim.
Fuad Landjar mengatakan pengesahan KUA PPAS Perubahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 171 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami sampaikan kepada kepala SKPD melalui Bupati Boltim Sehan S Landjar, untuk kiranya dapat segera menyusun RKA SKPD sebagai bahan penyusunan rancangan Perda Perubahan APBD selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara, Bupati Boltim Sehan S Landjar mengatakan bahwa ini sebagai wujud nyata dan komitmen bersama untuk terus bekerja dan berkarya dalam membangun daerah Boltim tercinta.
” Saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi tak terhingga kepada Saudara Ketua, Wakil Ketua, Ibu/Bapak Anggota Dewan yang terhormat, yang secara maraton telah membahas rancangan KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2020.
Sementara untuk KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2020 ini, disebutkan pendapatan sebesar Rp 602.108.488.779,60 dan belanja Rp 628.475.854.884,60
Pada kesempatan tersebut Sehan Landjar juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan kegiatan prioritas penanganan Covid-19, yaitu di bidang kesehatan, di bidang social safety net atau di bidang bantuan sosial serta yang berkaitan dengan insentif ekonomi bagi pelaku usaha dan UMKM sehingga mereka bisa tetap berproduksi dan menghindari terjadinya PHK.
Ia menjelaskan, dengan memprioritaskan penanganan Covid-19, diharapkan dalam waktu dekat DPRD dapat segera membahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD perubahan tahun anggaran 2020.
“Kemudian selanjutnya akan diajukan kepada tim anggaran pemerintah provinsi Sulut untuk dievaluasi, sehingga proses pelaksanaan perubahan anggaran APBD ini dapat segera dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan,” jelasnya. (*)